Gugatan Terhadap Gubernur Banten Resmi Bergulir ke PN Serang

oleh -144 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM  – Para penggugat resmi mendaftar gugatannya terhadap Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB. Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2020/PN.Srg.

Salah satu penggugat Ojat Sudrajat kepada redaksi mengaku setelah gugatan ini resmi didaftarkan ke PN Serang, pihaknya kini tinggal menunggu waktu untuk penetapan majlis hakim untuk kemudian dilakukan sidang perkara.

“Ini sudah resmi kami daftarkan, tinggal menunggu waktu sekitar satu minggu untuk penentuan majlis hakim dan sebagainya, untuk kemudian dilakukan penjadwalan persidangan,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Ojat melanjutkan, dugaan terjadinya PMH yang dimaksud adalah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penunjukan Bank Banten sebagai bank penyimpan RKUD Pemprov Banten tahun anggaran 2020.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 1 Orang Soal Korupsi Proyek Gardu Induk Medan

Padahal semestinya penetapan bank penyimpan RKUD itu mestinya dilakukan di awal tahun anggaran atau di akhir tahun anggaran sebelumnya.

“Hal itu pernah dilakukan Pemprov Banten pada tahun anggaran 2019 yang ditetapkan bank penyimpan RKUD-nya pada akhir tahun anggaran 2018,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, keluarnya Kepgub tersebut juga patut diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 pasal 126 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana syarat bank penyimpan RKUD harus dalam kondisi sehat, padahal Bank Banten pada saat itu sudah dalam kondisi sakit dan dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal itu diakibatkan oleh tidak di cairkannya penyertaan modal oleh Gubernur Banten kepada Bank Banten berturut-turut sejak tahun 2018, meskipun setiap tahunnya penyertaan modal itu selalu dianggarkan,” katanya.

Baca Juga:  BPK Serahkan LHP Tahun 2021

Dalam Petitum gugatannya Ojat meminta agar Gubernur Banten selaku tergugat satu membayarkan kerugian immaterial sebesar Rp315 miliar dalam bentuk penambahan penyetoran modal untuk Bank Banten.

“Para tergugat juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan majlis hakim dalam perkara ini,” tuturnya.

Untuk diketahui para penggugat dugaan PMH Gubernur Banten ini yakni Ikhsan Ahmad selaku Akademisi Untirta, Ojat Sudrajat seorang warga asal Lebak dan Agus Supriyanto yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan enam pihak tergugat yakni tergugat pertama yakni Gubernur Banten.

Tergugat selanjutnya ada Ketua DPRD Provinsi Banten Banten, Kepala OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten serta Direksi Bank Banten.

Baca Juga:  Bank Banten Jual Aset 1,5 Triliun Ke BJB Berupa kredit ASN Pemprov

Selain itu ada juga yang turut tergugat, yakni Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono sulit dihubungi. Sejak beberapa hari yang lalu redaksi mencoba menghubungi nomor kontaknya, namun tidak kunjung ditanggapi. Ketika didatangi ke kantornya pun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Kepala Diskominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati juga melakukan hal yang sama. Beberapa kali redaksi coba menghubungi untuk meminta konfirmasinya, namun hingga berita ini diturunkan tidak kunjung mendapat jawaban.

Dalam sebuah pesan yang diterima, Eneng berdalih sedang  mengurus saudaranya yang sedang sakit. (Rey/Al)