Modus Turunkan Ilmu Kanuragan, Guru Pencak Silat di Pandeglang Perkosa 2 Muridnya

oleh -206 Dilihat
oleh

Serang, – Seorang guru pencak silat di Kabupaten Pandeglang inisial A (48) tega memperkosa dua muridnya yang masih berusia 13 tahun. Kedua korban merupakan murid pelaku di salah satu SMP di Pandeglang.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan dan akan menurunkan ilmunya kepada korban yang akan bertanding di perlombaan pencak silat tingkat kabupaten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, pencabulan itu bermula saat korban pertama N yang sedang berada di sekolah dijemput pelaku untuk mengikuti perlombaan pencak silat di Pandeglang.

Namun, sebelum dibawa ke lokasi perlombaan korban terlebih dahulu diajak pelaku untuk melakukan ziarah kubur, seperti biasanya pelaku mengajak korban untuk berdoa dan membakar menyan di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polres Pandeglang Tanam 1.999 Pohon Untuk Penghijauan

Pelaku yang memang memiliki niat jahat mengatakan bahwa dirinya akan memberikan ilmu pada korban sebelum memulai lomba pencak silat.

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk membuka kancing baju dan meraba payudara korban, selanjutnya pelaku mengajak berpindah tempat ke suatu goa yang tidak jauh dari tempat ziarah.

“Di lokasi itu pelaku menyuruh korban membuka bajunya akan tetapi korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa korban dengan menurunkan celana dalam korban. Disinilah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:  Ditemukan Kasus COVID-19, Dua Sekolah Tangerang Kembali Ditutup

Dengan modus yang sama, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya pada korban kedua S Waktu itu, S yang sedang berada di rumah neneknya didatangi pelaku dengan modus meminta absen tandatangan untuk kegiatan ekstrakurikuler pencak silat yang diikuti korban.

Setelah masuk ke kediaman korban, singkat cerita pelaku langsung duduk di ruang tamu dan menanyakan absen tersebut kepada korban, kemudian korban mengambil absen tersebut di kamarnya.

Saat korban berada di dalam kamar pelaku tiba-tiba masuk dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersender di tembok.

Baca Juga:  PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

“Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(kusno)