Polisi Kembali Temukan 9 Kg Sabu di Rumah Adik Penyelundup 23 Kg Sabu di Pandeglang

oleh -98 Dilihat
oleh

Pandeglang, – Satuan Reserse atau Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil menyita 9 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari plafon rumah warga inisial AL (3) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

AL merupakan adik dari AS (48) salah satu tersangka penyelundupan 23 kilogram narkotika jenis sabu di dekat Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari pengungkapan jaringan barang bukti terlarang ini, tujuh tersangka yang ditangkap dari pesisir pantai.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pasca pengungkapan jaringan narkoba lintas pesisir Banten pihaknya terus bekerja di lapangan guna mengembangkan jaringan dan menemukan barang bukti lainnya dari jaringan tersebut.

Dari pengembangan tersebut, pihaknya kembali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sembilan bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar s3mbilan kilogram kg, delapan kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi, tiga koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, satu timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil,” kata Shinto, Jumat (11/3/2022).

Disampaikan Shinto, dari temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil di rumah adik tersangka AS memberikan petunjuk bagi penyidik bahwa peran para tersangka tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.

“Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar masyarakat disana menginformasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Kemudian, saat ini penyidik tengah memintai keterangan secara intensif terhadap AL selaku pemilik guna mengungkap apakah yang bersangkutan ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kalau terlibat kita akan kembali tetapkan tersangka terhadap saksi AL,” katanya.(kusno)