Tindak-tanduk Bank Keliling Berkedok Koperasi Menjadi Ancaman Serius di Banten

oleh -296 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com – Meskipun telah lama dilarang, praktik pinjaman uang liar dengan kedok koperasi atau bank keliling, yang dikenal sebagai kosipa, masih terus beroperasi di Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena merugikan banyak masyarakat.

Menurut Fresidium Forwatu, Arwan, polemik seputar pinjaman berkedok koperasi di Banten sangat mengkhawatirkan. Ironisnya, hampir semua bank keliling tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Keberadaan bank keliling di Banten, terutama di Kabupaten Lebak, sangat mengkhawatirkan,” ungkap Arwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Minggu, 21 April 2024.

Lebih lanjut, Arwan menyebutkan bahwa sebagian besar bank keliling yang beroperasi di Banten tidak memiliki izin resmi. Namun, meskipun praktik ini telah berlangsung lama, hingga kini dasar hukum untuk pelaksanaan bank keliling masih belum jelas.

“Beberapa penelitian menunjukkan bahwa bank keliling termasuk dalam kategori bank gelap menurut Undang-undang Perbankan,” tambahnya.

Arwan juga menekankan perlunya aturan yang jelas untuk pengelolaan bank keliling, sesuai dengan pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 ayat (1) Undang-undang Perbankan. Hal ini mencakup penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari Bank Indonesia atau melakukan praktik seolah-olah menjadi bank.

“Kami menuntut penutupan semua layanan pembiayaan yang tidak memiliki izin sebagai efek jangka pendek. Sedangkan jangka panjangnya, kami meminta DPRD Kabupaten Kota se-Banten untuk membuat regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah guna melindungi masyarakat dari praktik serupa,” tegas Arwan.

Dia juga menyarankan agar DPRD Kabupaten Bogor dijadikan contoh dalam menyusun peraturan yang dapat melindungi masyarakat dari praktik rentenir, koperasi ilegal, pinjaman online, dan bank keliling atau sejenisnya.

“Pemkab Bogor telah berhasil menyusun Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penanganan rentenir, koperasi ilegal, pinjaman online, dan bank keliling sehingga masyarakat merasa lebih terlindungi,” tambah Arwan, yang kini aktif sebagai anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Banten.(baron/red)