Serang, PilarBanten.Com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 Kg bersubsidi dan menangkap 2 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 333 tabung gas ukuran 3 kilogram dan puluhan tabung gas lainnya ukuran 5, 12, dan 50 kilogram dari sebuah gudang pengoplosan di Cilegon. (20 juni 2024)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan pengungkapan kasus elipiji oplosan ini bermula dari analisa dan evaluasi dampak inflasi. Dari penelusuran itu, tim menemukan adanya praktik pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
“Memang di salah satu daerah terutama di wilayah Cilegon dan sekitarnya, di sana ada sedikit kelangkaan terkait dengan gas elpiji yang ukuran 3 kilo atau subsidi, karena ini imbasnya akan terjadi inflasi ataupun kenaikan barang,” ungkapnya saat confrence press
Modus operasi yang di lakukan oleh pelaku dengan menyuntikkan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 5,5kg, 12kg, dan 50kg.
“Pelaku memindahkan atau menyuntikkan dari tabung 3kg ke tabung 5,5kg, 12kg, dan ke-50kg dengan 400 tabung LPG 3kg. 400 tabung gas LPG mereka mendapatkan dari pangkalan termasuk pengecer-pengecer di daerah Cilegon dan sekitarnya,” ucapnya.
Lanjut, Didik mengungkapkan dalam melakukan aksinya pelaku berhasil mendapatkan keuntungan 13 juta rupiah per harinya.
“Kurang lebih 13 juta rupiah, jadi kalau per harinya kurang lebih selama 1 bulan itu 390 juta, pelaku beroperasi kurang lebih 8 bulan, total kerugian negara atau keuntungan dari yang didapat oleh pelaku dibedakan kurang lebih 3 miliar rupiah,” ungkapnya
Kedua Pelaku berinisial AS (34), AI (38) berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah). (Ald/Red)