Sengketa Tanah Puspemkab : Apakah Warga Menemukan Hasil

oleh -252 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Warga Cisait dan Pusat Pemerintah Pusat Kabupaten (Puspemkab) tentang sengketa tanah, memasuki tahapan pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim.

 

Dalam sidang ini, hakim turun melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang berada lokasi pembangunan puspemkab hari ini, Jumat (28/6/2024).

 

Kuasa Hukum Warga, Supena mengatakan Itu versi tergugat, ini penggugat punya pembuktian bukan masalah legal standing.

 

“Semua sudah dibuktikan di lapangan yang menunjukan juga langsung pemilik, kemudian disitu juga batas – batas sekalipun tanah itu sudah ada yang rata sudah ada yang jadi gedung semua masih ingat sekalipun mau di gambar.” ungkapnya

Baca Juga:  Kasi Humas Polres Lebak: Tangkal Paham Terorisme dan Radikalisme dengan Tanamkan Nilai Pancasila dan Nasionalisme

 

Lanjut itu Supena menjelaskan, meski sudah menjadi Puspemkab Serang Warga yang belum di bayar mungkin merasa nurut, karena takut, tapi kalo untuk didzholimi pasti sampai kapapun diingat.

 

“Saya ingin mengatakan yang buta hukum, kemudian dia juga kurang memahami keilmuan dia penurut dia penakut dan kalau dikhianati kalau didzholimi dia pasti ingat.” ungkapnya

Baca Juga:  Pemprov Banten dan Kejati Banten Jalin Kerja sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Sekalipun majelis ambil singkatnya saja, tidak harus menunjukan tapi buktikan bahwa pemilik masih ada, dan bisa menunjukan karena memang pemilik masih hafal.

 

Kemudian itu Supena mengungkapan, meyakini majelis hakim itu punya nurani. ini bukan orang pinter dan bukan orang yang berpolitik ini, ini orang biasa yang terdzolimi.

 

“Bayarnya kepada siapa pemilik tanah yang punya hak belum pernah menerima bayar, bayarnya kepada siapa itu tidak tahu” ungkapnya

Baca Juga:  Edarkan Shabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

 

Konsinyasi itu, karena didata tidak pernah dilakukan apapun, tanahnya sudah dijual

 

“Dalam konsinyasi yang mereka sampaikan itu ada data orang-orang disitu orangnya itu, pembeli terakhir sudah jelas itu keliatan pencalonannya. Sangat keliatan dan itu dilakukan tahun 2015 itu transaksi apapun itu tidak boleh setelah penloknya 2011 itu kan penloknya ada dua, penentuan puspemkab 2011 dan 2017 untuk penunjangnya saya masih ingat semua masyarakat tahu. Pungkasnya (Ald/Red)