SERANG, PILARBANTEN.COM – Dewan Pengurus Provinsi Banten Perkumpulan Jasa Konsultan Indonesia (Perkonindo) mendorong seluruh badan usaha kontruksi untuk memperkuat manajemen antikorupsi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang mewajibkan penerapan SMAP sebagai salah satu persyaratan dalam penetapan kualifikasi.
Hal itu diungkapkan Ketua Perkonindo Provinsi Banten Dedi Ahyadi seusai menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Penerapan SMAP yang digelar selama dua hari pada Senin (30/6/2025) hingga Selasa (1/7/2025) di Hotel Lynn Kota Serang.
Bimtek SMAP bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penerapan SMAP kepada para pengurus dan anggota Perkonindo Provinsi Banten. Dengan adanya bimtek diharapkan para anggota dan pengurus mengerti sehingga bisa menghindari praktik penyuapan dalam pekerjaan jasa konstruksi di Provinsi Banten.
Dedi menuturkan, Bimtek SMAP yang akan diajarkan kepada para pengurus mengacu pada ISO 37001:2016. ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini bertujuan membantu organisasi, baik sektor publik maupun swasta, untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti penyuapan.
“Dengan menerapkan standar ini, organisasi dapat mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi praktik penyuapan,” kata Ahyadi.
Ahyadi mengatakan, Perkonindo Provinsi Banten berkomitmen untuk menciptakan suasana kerja yang bersih dari aksi korupsi dan suap. Karena itu, bimtek ini penting digelar sehingga organisasi Perkonindo Provinsi Banten bisa terhindar dari praktik suap.
“Komitmen kami sesuai dengan visi misi Gubernur Banten Pak Andra Soni yang menginginkan tidak ada korupsi di Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Yan Ardiansyah Ahmad mengatakan, penerapan SMAP wajib dilakukan badan usaha jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini mewajibkan BUJK untuk menerapkan SMAP sebagai salah satu persyaratan dalam penetapan kualifikasi.
“Kami mewakili PUPR menyambut baik bimtek ini karena merupakan langkah wajib yang merupakan bagian dari proses perizinan berusaha yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri PUPR,” katanya.
Yan juga mengatakan, SMAP juga akan memperbaiki kualitas pekerjaan konstruksi karena di dalamnya memuat perencanaan. Sementara perencanaan yang baik, merupakan 50 persen dari keberhasilan ketika pelaksanaan.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas proyek, meningkatkan keteraturan laporan pekerjaan, dan pada akhirnya diharapkan akan membuat proyek bersih dari penyuapan. Dengan adanya bimtek ini maka pemahaman anggota Perkonindo Banten.
“Sitem yang baik akan menghantarkan pada pengendalian (praktik suap-red) dengan baik,” ujarnya. (Al)