Kematian Tragis Anggota Satpol PP Lebak: Sat Reskrim Polres Lebak tetapkan Dua Tersangka di Balik Aksi Demo.

oleh -161 Dilihat
oleh

 

Lebak, Pilarbanten.com– Dugaan adanya pembayaran kepada peserta aksi unjuk rasa di depan DPRD Lebak, yang berujung pada tewasnya seorang anggota Satpol PP, terus diselidiki. Sat Reskrim Polres Lebak mengungkapkan bahwa sejumlah massa diduga menerima uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta untuk ikut serta dalam demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami siapa aktor utama di balik pembagian uang tersebut. “Ada yang dikasih uang antara Rp50 ribu sampai Rp1 juta. Siapa dalangnya masih kami dalami. Kami pastikan kasus ini akan tuntas dan terang benderang. Izinkan kami bekerja untuk mengungkap lebih lanjut,” ujar Wisnu dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:  Dukung Pengembangan Pramuka di Banten, Andra Soni Terima Lencana Darma Bakti

Aksi unjuk rasa yang terjadi pada Senin (23/9/2024) berujung tragis setelah gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak didorong oleh sejumlah massa pendemo, hingga menimpa anggota Satpol PP yang tengah bertugas, Yadi Suryadi, dan mengakibatkan kematiannya. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, RK (23) yang merupakan koordinator aksi, dan Mn (37), salah satu pendemo yang diduga mendorong pagar gerbang.

Baca Juga:  KPU Kota Serang Menggelar Sosialisasi Dan Uji Publik

Namun, pengungkapan baru tentang adanya dugaan pembayaran kepada massa semakin memperumit kasus ini. Wisnu menegaskan bahwa pengusutan atas motif dan dalang di balik aksi tersebut akan dilakukan secara mendalam. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, pakaian korban, serta barang-barang lain yang mengarah pada pelaku.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dengan tuntas dan transparan, memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.(baron)