Warga Kota Serang Dihimbau Sholat Tarawih di Rumah

oleh -57 Dilihat
oleh

Serang –  Surat rekomendasi nomer 26 tentang peribadatan yang diterbitkan Majlis Ulama Indonesia (MUI), memperbolehkan sholat tarawih dimasjid sesuai dengan situasi zona yang ada di Kota Serang, tetapi masih menunggu pembentukan zona yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Sekretaris MUI, Amas Tajudin mengatakan pelaksanaan sholat tarawih bisa dilaksanakan di masjid atau tidak, harus sesuai dengan zona di Kota Serang.
“yang pertama kronologis terjadinya situasi Kota Serang yang pembentukan zona-zona itu menjadi kewenangan pemerintah Kota,” katanya saat dihubungi lewat via telepon, Kamis (23/4/2020).

Ia juga menyampaikan, Kota Serang dapat menyelenggarakan sholat tarawih di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan, jika daerah tersebut daerah dengan zona aman.
“jika zona aman diperbolehkan, tapi harus ada protokol kesehatan, harus ada pengukur suhu, harus ada bilik desinfektan, tempat cuci tangan pake sabun, dan menjaga jarak 1 meter antar jamaah,” ujarnya.

Selain itu, jika diketahui daerah tersebut berada di zona tidak aman maka harus dilaksanakan dirumah.
“masjid atau musholla didaerah zona yang tidak aman maka sholat tarawih dan sholat Idul Fitri maupun sholat harian itu dipindahkan ke rumah masing-masing,” ungkapnya.

Aturan tersebut sesuai dengan surat rekomendasi yang dibuat pada tanggal 11 April dan diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tanggal 13 April.

“kami berharap ada penguatan serta penegasan dari Pemkot, sehingga seharusnya keluarlah himbauan bersama antara Walikota, Kemenag, serta MUI Kota Serang,” pungkasnya.(Agung/Anwar)