Serang, – pelarangan mudik mulai berlaku besok, Jumat (24/4) pukul 07:00 WIB, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten akan memberhentikan pelayanan penyebrangan khusus orang atau pemudik.
Pemberhentian ini akan berlangsung selama pelarangan arus mudik sesuai perintah dari pemerintah pusat guna memutus penularan virus corona.
Namun Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi normal selama pelarangan arus mudik, guna melayani pengiriman sembako dan kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, ditemui dikantornya, Kamis (23/4).
Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, yang mengatakan bahwa berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus mudik 2020.
Kendaraan pribadi hingga yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi dan menyebrang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus mudik 2020 kali ini.
“Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat 24 April 2020) tidak ada penyebrangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang di ijinkan hanya mengangkut barang sembako,” kata Dirlantas Polda Banten.
Sebanyak 15 check point ada di wilayah Polda Banten, satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol (GT) Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga disekitar Pelabuhan Merak.
Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.
“Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal,” jelasnya.(Anwar/Teguh)