KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Meskipun ditengah maraknya wabah Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Banten (PMB) menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Kota Serang, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.
Muhammad Ishak masa Aksi PMB mengatakan, dalam aksi ini selain menuntut untuk menggagalkan Omnibus Law, aksinya juga menyoroti permasalahan maraknya wabah Pandemi Covid-19 yang dinilai pemerintah masih minim dalam menangani virus tersebut.
“Sebenarnya aksi ini bukan hanya Omnibus Law saja, melainkan ada situasi yang sangat genting yaitu virus Corona, namun kami tidak meninggalkan terkait Omnibus Law,” katanya saat aksi, Kamis (19/3/2020).
Ada beberapa tuntutan yang dibawa oleh PMB, yaitu Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hapuskan sistem fleksibilitas kerja (pemagangan, outsourcing dan kontrak), tolak politik upah murah bagi pekerja/buruh, stop liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Kemudian, tolak segala bentuk regulasi dan kebijakan anti rakyat, sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Sexual (PKS) dan hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap gerakan rakyat.
Sementara itu, aksi ini juga mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan kepada para pekerja yang dirumahkan akibat adanya virus Corona.
“Kami mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan kepada para pekerja buruh yang dirumahkan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua LMND UIN SMH Banten Fahmi mengatakan, pemerintah mempermasalahkan bahaya Covid-19, di tengah proses upaya pengesahan Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan buruh untuk segera disahkan.
“Di saat masyarakat ketakukan akan bahayanya Covid-19, pemerintah malah menyiapkan virus yang lebih berbahaya, yaitu dengan menggolkan Omnibus Law yang berakibat parah untuk pekerja atau buruh,” tegasnya. (Agung/Al)