Masa KLB Covid-19, DPRD Banten Dorong Pemprov Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

oleh -40 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pasca diterbitkannya surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Provinsi Banten, penanganan Pandemi ini memasuki babak baru. Pemprov Banten dengan segala kemampuan anggarannya diperbolehkan untuk melakukan penanganan secara maksimal guna memastikan rasa aman kepada masyarakat Banten.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah memutus alur birokrasi realokasi anggaran guna percepatan penanganan Pandemi Covid-19 ini. Lewat Peraturan Mentri (Permen) nomor 20 tahun 2020, pergeseran anggaran atau realokasi anggaran yang semula harus dibahas terlebih dahulu bersama DPRD, dalam masa KLB ini, hal itu tidak diperlukan lagi. Pemerintah diberikan kewenangan penuh mengelola anggaran yang tersedia, untuk digunakan dalam penanganan kasus Covid-19. Sementara keterlibatan DPRD hanya sebatas pemberitahuan saja.

Untuk itu, melalui berbagai kemudahan yang diberikan, DPRD Provinsi Banten mendorong agar Pemprov Banten bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya, di tengah gejolak wabah yang melanda negeri ini.

“Kami sudah mengesahkan Biaya Tak Terduga (BTT) pada APBD Banten 2020 ini sebesar Rp45 miliar, yang kini tinggal tersisa Rp13 miliar. Dalam masa KLB ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) kemudian mengajukan anggaran Rp10 miliar, yang langsung dicairkan. Apabila masih kurang, Pemprov bisa mengambil dari slot anggaran lainnya untuk dipergunakan dalam penanganan Covid-19,” jelas Ketua DPRD Banten Andra Soni, Jumat (20/3/2020).

Berdasarkan Permendagri di atas, lanjut Andra, jika dana BTT tidak mencukupi untuk melakukan penanganan kasus ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
“Dengan demikian, pemerintah daerah harus secara totalitas melakukan penanganan Covid-19 ini secara komprehensif, terukur dan valid,” katanya.

Andra melanjutkan, sebagai langkah antisipasi, Pemprov Banten juga harus menyiapkan skema yang akan dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan Keputusan BNPB No 13. A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang memperpanjang statusnya hingga 29 Mei 2020.

“Dengan adanya ‘warning’ ini, Pemprov Banten dapat mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi dengan perencanaan yang matang. Sementara itu kepada masyarakat, berikan kepercayaan kepada gubernur dan OPD di lingkungan pemprov Banten untuk dapat melaksanakan status KLB ini dengan baik, sehingga segenap masyarakat Banten dapat tenang dan merasa aman dengan adanya Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

DPRD Banten mendesak Gubernur untuk dapat menindaklanjuti status KLB ini dari berbagai aspek, sebagaimana pemerintah pusat telah mengeluarkan lima protokol utama penanganan Covid-19 ini yaitu, Protokol penanganan kesehatan, Protokol Komunikasi Publik,  Protokol Transportasi dan Area Publik,  Protokol Area Institusi Pendidikan dan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia.
Dari kelima protokol penanganan Covid-19 di Banten yang perlu diapresiasi adalah protokol komunikasi publik dengan diluncurkannya web infocorona.bantenprov.go.id, sehingga masyarakat Banten dapat mengakses sebaran pandemi covid-19 di seluruh Kab/Kota hingga kecamatan di Provinsi Banten.

“Namun perlu juga Pemprov untuk selalu memutakhirkan data dengan cara yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Pemprov juga diminta untuk selalu memberikan informasi yang valid kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui daerah mana saja yang harus dihindari masyrakat supaya tidak terpapar oleh Covid-19,” jelasnya.

Selanjutnya hal yang kami apresiasi juga berkenaan dengan protokol penanganan kesehatan. Berkenaan dengan ini, Pemprov Banten telah mempersiapkan lima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) rujukan untuk penanganan pasien Covid-19, namun yang menjadi catatan kami, perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang baik tenaga medis, maupun perlengkapan medis.

“Sebagai upaya awal yang dilakukan oleh Pemprov Banten saat ini adalah dengan menyiapkan ruang-ruang isolasi untuk pasien Covid-19. Jika dalam perkembangan Pandemi ini lebih buruk maka RSUD Banten akan dijadikan sentral penanganan Covid-19 dengan kekuatan 250 kamar. Sementara untuk Laboratorium yang dapat melakukan uji Covid-19 hanya ada satu di Banten, yaitu di RSUD Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat SK penujunkan dari Kementrian kesehatan,” tutup Andra.

Akan tetapi, langkah pencegahan yang dilakukan Pemprov Banten, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat baru hanya sebatas sosialisasi. Sementara aspek lainnya seperti pasokan ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok belum bisa dipastikan berjalan normal dan mudah didapatkan.

“Untuk itu DPRD menghimbau kepada OPD terkait untuk dapat memastikan ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat Banten tercukupi selama status KLB dilaksanakan,” ucapnya.

Aspek lainnya yang belum dilakukan Pemprov dalam upaya pencegahan mitigasi bencana non alam ini adalah penyemprotan disinfektan ke seluruh tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

Hal ini penting dilakukan agar, masyarakat secara langsung merasakan akan kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dari ancaman sebaran Covid-19. “Jangan sampai pencegahan yang dilakukan Pemprov hanya sebatas pembagian masker saja, itupun dengan jumlah terbatas, karena baberstoknya memang menipis,” tutup Andra.

Terakhir Andra menghimbau kepada semuanya baik itu pemerintah, DPRD, media dan semua unsur masyarakat untuk saling bahu membahu melawan Pandemi Covid-19 ini. Sekarang saatnya kita saling mendukung. Pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat, berada di barisan terdepan, sementara unsur yang lainnya harus ikut mendukung. (Rey/Al)