Serang, – Serapan pajak daerah Pemkot Serang sampai semester pertama di tahun anggaran 2021 sudah mendekati angka 50 persen.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, sampai bulan Juli 2021, capaian serapan pajak daerah sudah mencapai 47,4 persen dari total target sebesar Rp1, 4 triliun.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, jika ditambah dengan akumulatif dari sektor Dana Tranfer Umum (DTU), maka nilai presentasinya bisa mencapai Rp61, 66 persen.
“Kalau untuk angka rupiahnya saya lupa, tapi terget capaian kami sebesar Rp1, 4 triliun,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Dari jumlah itu, diakui Hari, dari sisi pendapatan ada progres yang cukup signifikan terkait dengan capaian pendapatan di Kota Serang.
“Yang lebih dominan dari sektor pajak yang bisa kami optimalkan di masa Pandemi ini, sehingga bisa menutupi capaian pajak yang tidak tercapai secara optimal,” pungkasnya.
Berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, ada 11 item Wajib Pajak (WP) yang harus menyetorkan kewajibannya dengan besaran yang sudah diatur.
11 item pajak daerah itu diantaranya pajak hiburan, restoran, reklame, air tanah dan PBB.
Hari mengakui di masa PPKM darurat ini banyak kendala yang ia hadapi dalam pencapaian target pajak.
“Karena seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, sektor perekonomian juga dibatasi, tentunya dari sisi pendapatan pajak daerah butuh usaha lebih, untuk mengoptimalkan sektor pajak yang tidak terdampak oleh Pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Sedangkan untuk DTU seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana perimbangan sejauh ini masih lancar proses pencairannya. Termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi yang semula pernah terjadi hambatan.
“Kalau dana transfer gitu kan sifatnya given, jadi kami hanya menunggu,” ucapnya.(loet)