SERANG PILARBANTEN.COM – Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten sepakat dengan fraksi lainnya untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda Inisiasi dewan.
Selain itu, fraksi PAN juga mengingatkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) agar tidak terlalu berlebihan menyikapi konsep Omni Buslaw sebagaimana dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam tahap proses mensosialisasikan kemungkinan terdapat puluhan Perda yang harus diselaraskan dengan UU Ciptaker tersebut,” ujar ketua Fraksi PAN saat memberikan pandangan fraksinya pada rapat Paripurna DPRD Banten terkait tiga Raperda usulan DPRD Banten, Selasa (23/3/2021).
Serta perlu diketahui, lanjut Dede, hingga sampai saat ini Gubernur sendiri belum menyampaikan usulan Raperda-Raperda yang harus direvisi sebagai dampak dari UU Omni Buslaw tersebut kepada DPRD Banten melalui Bapemperda untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Banten.
“Kami menyambut baik apabila Gubernur sudah mempunyai data dan informasi tentang berapa Perda Banten yang harus direvisi yang terdampak UU tersebut, serta menyiapkannya untuk segera dilakukan penyesuaian,” tegasnya.
Fraksi PAN sekedar mengingatkan bahwa tiga Rapperda itu merupakan tindak lanjut dari program legislasi daerah tahun 2021, yang didalamnya juga terdapat Raperda usul Gubernur Banten dan telah disepakati bersama untuk dibahas pada tahun 2021 ini.
“Jadi terlalu berlebihan jika dengan adanya UU tentang Ciptaker kita harus berhenti juga membuat Perda, karena semangat Omni Buslaw adalah menyederhanakan aturan, bukan menghilangkan aturan,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, tentu Raperda inisiatif DPRD ini juga semangatnya untuk mengatur yang belum diatur, dan menyederhanakan aturan itu agar lebih mudah dilaksanakan.
“Apalagi ketiga Raperda itu memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya dalam pemberdayaan masyarakat agar pembangunan bisa merata di Banten. Pengaturan potensi zakat agar lebih optimal, dan Ponpes yang begitu banyak di Banten harus dikelola dan difasilitasi oleh Pemprov Banten,” jelasnya. (Al/Red)