Jakarta, – Tim Tabur dan tim Pidsus Kejaksaa Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengamankan Johanis Mesah, seorang buronan tindak pidana korupsi.
“Ditangkap di rumahnya daerah Kelapa Lima Jl. Hans Kapitan Kota Kupang, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim, Selasa (23/3/2021).
Johanis selaku kuasa Direktur PT. Kencana Sakti Kupang bersama dengan Daniel Zacharias yang saat itu sebagai pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/PPK) menyetujui pemenang pelelangan PT. Kencana Sakti Kupang yang tidak mengupload ke sistem LPSE terkait sertifikasi UI dari BPPT Modul Surya dan Anthonius Soruh, selaku Ketua panitia pokja pedoman pengadaan barang/jasa, dimana terdakwa dalam proses pengadaan PLTS Terpusat terdapat kekurangan daya PLTS dari 15 Kwp menjadi 12 Kwp.
“Dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 800.000.000,”katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, Terpidana Johanis dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 607.947.512, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititpkan oleh terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp. 169.500.000.
“Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terpidana berjumlah Rp. 438.497.512 subsidiair 1 bulan,” katanya.(WR/Red)