Sektor Aset Belum Bisa Diandalkan Untuk Peningkatan PAD

oleh -65 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten bersama DPRD Banten sedang gencar mencari celah potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selain dari pajak kendaraan. Pada tahun 2020 ini, PAD dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp7,7 triliun, 50 persen dari total belanja Pemprov Banten pada tahun 2020 yang mencapai Rp13,214 triliun.

Angka Rp7,7 triliun itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3,3 triliun lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 2 triliun lebih, pajak air permukaan (AP) Rp 39 miliar lebih, PBBKB Rp 918 miliar lebih, dan pajak rokok Rp 641 miliar. Dengan demikian, total PAD sektor pajak tahun anggaran 2020 senilai Rp 7,7 triliun lebih.
Selain dari pajak kendaraan, potensi peningkatan PAD itu juga banyak dari sektor lainnya seperti pajak Air dan Permukaan yang belum bisa dimaksimalkan, serta pemanfataan 896 bidang lahan aset yang juga masih terkendala sertifikasi.
Dari sektor AP, total target capaian Pemprov Rp39 miliar, yang mampu terserap hanya sampai angka Rp5 miliar, padahal total Wajib Pajaknya (WP) mencapai168.
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong S Sumedi menuturkan, masalah terbesar yang membuat banyak potensi wajib pungut pajak AP yaitu kepemilikan SIPA. Sehingga pemerintah tak bisa menagih pajak terhadap mereka.
“Inikan masalahnya, kendala terbesar itu mereka enggak punya izin SIPA. Nah masalahnya adalah di KemenPUPR, karena mereka yang mengeluarkan izin. Itu mereka ada yang bertahun-tahun (mengajukan izin) enggak beres-beres,” ujarnya.
Gembong membandingkan pengelolaan AP di Banten ini kalah jauh dengan Kabupaten Bandung Barat yang bisa menghasilkan PAD dari satu UPT menargetkan Rp27 miliar.
“Untuk itu sektor aset ini saya harapkan mampu memberikan manfaat juga dalam menyumbang PAD. Tinggal inventarisasi legalitas sertifikatnya saja diselesaikan, agar bisa dioptimalkan,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).
Selain itu, inventarisasi aset situ juga perlu dilakukan, karena ada beberapa situ yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga akan segera habis masa izin penggunaannya, seperti situ Cipondoh. Itu Pemprov harus segera melakukan persiapan untuk pemanfaatan selanjutnya seperti apa. “Polemik situ Gede juga harus segera dituntaskan itu,” ucapnya.
Hal itu juga didukung oleh Sekda Banten Almukhtabar. Mukhtabar mengatakan, dirinya sudah memberikan target untuk penyelesaian masalah legalitas aset ini, supaya tahun depan kita sudah bisa mengoptimalkannya, termasuk mereview jumlah aset situ.
“Dari aset kita bisa lakukan guna pengoptimalan sumber-sumber pembiayaan. Dan itu sedang kita rencanakan untuk tahun depan, seperti pengoptimalan situ, alat berat dan aset lainnya yang bisa menjadi income daerah,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan penyelesaian legalitas itu, lanjut Sekda, pihaknya sudah berkordinasi dengan penegak hukum untuk ikut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa lahan dari para mafia tanah. “Di Polda dan Kejati masing-masing sudah ada Satgas-nya. Begitu juga di BPN,” katanya.
Sementara itu Kepala DPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, salah satu tugas DPKAD adalah menata aset. Rina menginginkan 896 bidang tanah ini sudah tersertifikasi, sehingga bisa digunakan untuk menambah PAD. Untuk itu pihaknya akan memilah aset mana saja yang nantinya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sehingga bisa menghasilkan.
“Seperti ada lahan kita yang kosong, letaknya strategis dan sudah bersertifikat, kita bisa lakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui sewa, KSP atau kerjasama pembangunan infrastruktur,” katanya.
Rina melanjutkan, untuk menuju ke situ, kita sedang menata aset yang ada. Karena salah satu syarat aset bisa dimanfaatkan itu sudah tersertifikasi.
Di 2020 ini, untuk menggenjot penyelesaian legalitas aset, coba lewat jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Target 367 bidang tersertifikasi. Angka itu lebih dari 50 persen. Sekarang progresnya baru mencapai 33 persen,” ujarnya.
Rina belum bisa memastikan besaran sumbangan terhadap PAD, jika seluruh aset ini bisa dimanfaatkan. Karena hingga kini aset-aset itu masih digunakan untuk OPD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi kita harus membangun, melakukan kerjasama melakukan pengadaan tanah-tanah baru. Setelah urusan ini selesai, kita baru bisa memetakan aset mana saja yang strategis yang bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (Rey/Al)