KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Pemprov Banten yang terdiri atas ketua dan sekretaris tak satu suara terkait perkembangan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Padahal, Wakil Gubernur (Wagub) Banten sudah memberikan warning kepada jajarannya agar selalu melakukan kordinasi dan komunikasi. Hal itu penting dilakukan guna terciptanya good government.
Good government merupakan poin pertama yang menjadi program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah kemudian disusul dengan Membangun dan Meningkatkan kualitas infrastruktur. Ketika memberi warning itu Wagub berpesan agar meningkatkan sistem kordinasi dan komunikasi.
Terkait perkembangan Open Bidding JPT Pratama yang sedang berproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ketua Pansel Almukhtabar mengaku seluruh proses sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Selain itu rekomendasi dari KASN juga menjadi dasar dalam menjalankan kinerja Pansel.
Mukhtabar juga memastikan tidak ada proses yang dilakukannya di luar dari aturan yang berlaku.
“Yang kemarin sempat dianulir KASN, kini prosesnya sudah kami lakukan dan kini sudah diserahkan ke KASN,” ujarnya, Jumat, (20/2/2020).
Mukhtabar menambahkan, pihaknya kini hanya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait hasil yang sudah kami serahkan. Prosesnya memang sudah cukup lama, sekitar satu Minggu yang lalu kami serahkan, sampai sekarang belum juga ada keputusan.
“Kami memaklumi itu, karena yang diurus KASN itu kan se-Indonesia, bukan hanya Banten. Jadi wajarlah. Banyak yang diurusin,” kata Sekda.
Adapun masalah rotasi/mutasi dan hasil evaluasi enam OPD, menurut Mukhtabar itu hal yang berbeda. Dirinya sekarang sedang fokus mengurusi Open Bidding dulu. Adapun masalah evaluasi, selalu dilakukan setiap saat kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
“Bisa setiap hari, minggu atau bulan. Pengevaluasian itu hal yang biasa,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Pansel Komarudin mengaku proses evaluasi yang dilakukannya sudah diajukan ke KASN sekitar dua minggu yang lalu. Dari enam OPD yang dievaluasi tersebut, tiga diantaranya akan dilakukan mutasi untuk jabatan JPT Pratama yang sekarang masih diisi oleh Plt.
“Sudah masuk. Ada lima surat yang sudah kita serahkan ke KASN, namun belum juga direspon. Ya mungkin karena komisionernya baru, jadi lama prosesnya. Kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Dari enam Satuan Kerja (Satker) yang dievaluasi, empat diantaranya Kepala Biro, seperti Kabiro Perekonomian, Infrastruktur dan SDA, Administrasi Pembangunan (Adpem) dan Kabiro Organisasi. Sedangkan untuk Kepala OPD, ada Kepala ESDM dan Pariwisata. Dari enam Satker itu, tiga diantaranya akan dilakukan mutasi untuk mengisi tiga Kepala OPD yang kosong seperti Kepala BPBD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Di peraturan perundang-undangan sekarang tidak mengenal eselon. Sehingga Kepala Biro pun bisa mengisi jabatan Kepala OPD. Tidak ada masalah,” jelas Komarudin.
Terkait nama-nama siapa saja yang sudah dipersiapkan Komarudin mengaku tidak bisa menjelaskan sekarang, nanti ada waktu yang tepat untuk diumumkan. Tapi yang jelas, lanjutnya, tidak keluar dari enam Satker yang dievaluasi itu.
“Nanti untuk tiga yang kosong, akan kita lakukan Open Bidding lagi, bersamaan dengan OPD lain yang masih kosong,” ucapnya.
Dua pejabat di Pansel ini sering ‘gagap’ dan berbeda pernyataan ketika ditanya terkait Open Bidding. Seperti pernyataan terkait polemik penghentian Open Bidding Dindikbud Banten dan Asda I oleh Pansel yang menjadi persoalan.
Karena dianggap menyalahi aturan, akhirnya KASN menganulir dan datang langsung ke Pemprov Banten. Hasilnya, KASN merekomendasikan agar proses Open Bidding tetap dilanjutkan.
Prosesnya sekarang sudah selesai dan sudah disampaikan ke KASN. Pansel tinggal menunggu rekomendasi usulan nama yang akan menduduki jabatan di dua OPD itu berdasarkan penilaian tiga urutan tertinggi.
Dalam proses penganuliran KASN tersebut, dua pejabat Pansel itu kerap berbeda pernyataan. Seperti terkait surat KASN untuk tetap melanjutkan Open Bidding, yang menurut ketua Pansel belum menerima, namun Sekretariat Pansel mengaku sudah menerima. Namun akhirnya Pansel mengikuti saran KASN.
Selanjutnya terkait rencana skema mutasi yang digulirkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) untuk jabatan Dindikbud Banten. Lagi-lagi dua pejabat Pansel ini berbeda sikap. Mukhtabar ingin tetap patuh terhadap rekomendasi KASN, namun Komarudin akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan atasannya yakni Gubernur Banten.
Proses panjang pengisian JPT Pratama di Dindikbud ini banyak disorot, karena diduga ada intervensi pejabat tinggi di dalamnya. Sebelum proses Open Bidding dilakukan, skema yang akan dilakukan Gubernur Banten adalah rotasi/mutasi.
Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi direncanakan akan dirotasi ke Dinas Koperasi dan UMKM. Begitu pula sebaliknya.
Sebelum proses rotasi/mutasi berjalan, dokumen nama-nama yang diusulkan Gubernur Banten itu bocor terlebih dahulu ke publik dan menjadi ramai dipersoalkan. Hal itu dikarenakan Gubernur Banten dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Tabrani, belum genap dua tahun menduduki jabatan.
Tabrani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-1762/KASN/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.
Pelantikan Tabrani dilakukan di lapangan Masjid Raya Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang pada 3 September 2018 lalu.
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 116 berbunyi, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur, dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Gubernur pun dalam Pasal tersebut, harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden jika ingin tetap mengganti jabatan tinggi pratama yang belum genap dua tahun menjabat. (Rey/Al)