Relokasi Warga Korban Banjir Bandang Belum Teratasi

oleh -57 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM  – Pemerintah Kabupaten Lebak masih mentok menyiapkan lahan untuk merelokasi 378 rumah korban bencana Banjir Bandang yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu. Hingga saat ini kebutuhan lahan seluas 11,3 hektar itu masih diperjuangkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak dari tanah sitaan negara.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya  mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten, dan Pemerintah Provinsi Banten membahas lahan untuk membangun 378 unit hunian tetap (Huntap) dari seribu lebih masyarakat terdampak. Koordinasi sendiri dilakukan di Kantor BPN Kanwil Banten yang terletak di Kawasan KP3B,  Senin (9/3/2020) sore.

Menurut Iti, lahan yang diminta itu adalah lahan yang Hak Guna Usaha nya sudah habis, bahkan saat ini lahan tersebut dikuasai Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang dibawah Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

“Huntap akan dibangun di lahan  PT Candi Pura di Wilayah Sajira dan Pejagan Sajira. Dengan fasos dan fasumnya. HGU PT Candi Pura sudah habis, bahakan saat ini sudah dikuasi KPKNL (Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang) kita mintakan itu. Tapi prosesnya tidak mudah karena HGU PT Candi Pura ini sudah. Makanya kami melalui Gubernur Banten akan mengajukan. Supaya dari sistem lelang itu ada beberapa yang dikeluarkan. Kebutuhannya 10 hektar plus 1,3 hektar untuk sekolah,” katanya.

Pembangunan Huntap dan sekolah masih menunggu lahannya ada. Kalau untuk pembangunannya dari pemerintah pusat selama SK Bupati masih ada terkait transisi penanganan pasca bencana, bisa dilakukan dengan menggunakan alokasi anggaran percepatan tanggap bencana.

“Dana Tunggu Hunian (DTH)  bagi korban banjir belum cair. Data sudah dikirimkan ke BPBD. Kami sekarang sedang menunggu. Karena ini masalah pelik, pendataan kriteria yang mendapat DTH, seperti ada enam desa terdampak di Kecamatan Cimarga. Ada sebagian yang sudah dibayar oleh Dana Elman  pembebasan lahannya. Ada yang belum dibayar tentu ada kesepakatan kami degan Kepolisian dan Kejaksaan, selama mereka belum mendapat Huntap, tapi tergerus oleh proyek Waduk Karian, mereka tetap mendapat DTH. Untuk DTH tinggal menunggu pencairan dari BNPB,” katanya.

Menurut Iti, pemerintah daerah ditarget satu pekan untuk bisa menyelesaikan permasalahan pembangunan Huntap.  Jika dalam waktu satu pekan tidak ada jawaban, maka dana itu akan dialihkan. “Bagaimana nanti pembangunannya? Makanya kami minta bantuan Bu Kanwil BPN Banten, dan untuk pengajuan itu kewenangannya ada di Provinsi Banten,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mengatakan Andi Tenri Abeng mengatakan pembangunan Huntap kesulitannya karena status lahan itu sudah dalam penyitaan KPKLN.

“Nanti kami meminta pak Gubernur Banten membuat surat ke Kemenkeu untuk mengecualikan luas lahan itu. Kami tidak bisa berbuat karena itu bukan tanah negara yang bisa diagrariakan. Besok mudah-mudahan suratnya bisa diserahkan sesuai dengan yang direncanakan. Tidak menggunakan lahan PTPN. Akan lebih susah karena ini lahan BUMN,” katanya.

Diketahui,  hingga saat ini para korban banjir pandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak masih tinggal di tenda tenda pengungsian. Bahkan sekolah sekolah yang hancur juga masih dibuatkan sekolah sementara. (Teguh)