APBD Didepositokan, Pemprov Targetkan Suku Bunga 55 Miliar

oleh -43 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten akan mendepositkan APBD 2020 ke Bank umum, dengan target pendapatan dari bunga deposito sebesar Rp55 miliar. Dari surat yang diterima, Pemprov mengundang 21 bank umum untuk mengajukan penawaran, termasuk di dalamnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti selaku bendahara umum daerah menginformasikan bahwa Pemprov Banten akan menempatkan deposito on call atau sewaktu-waktu dapat dicairkan.
Rina mengaku hal itu merupakan salah satu upaya Pemprov dalam rangka management cash dan memanfaatkan dana idle (dana yang belum digunakan).

“Kalau rekening kas daerah kami di Bank Banten,” ujar Rina, Senin (9/3/2020).

Rina mengaku akan menghitung dana yang akan didepositokan dengan target bunga sebesar Rp55 miliar. “Kami akan hitung dananya agar tetap liquid,” terang mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.

Kata dia, penempatan deposito itu merupakan upaya Pemprov untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. Nantinya, bunga deposito itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Banten.

Selain tahun ini, Rina mengaku Pemprov juga sudah pernah melakukannya pada 2018 lalu. Nantinya, bunga yang berasal dari deposito itu akan masuk pada pos pendapatan asli daerah yang sah.

Ia menerangkan, dasar hukum penempatan deposito antara lain yaitu pasal 328 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 37 PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, dan pasal 131 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, ada juga pasal 71 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah. “Semua sesuai prosedur,” tutur Rina.

Dalam surat itu juga disebutkan persyaratan bank yang mengikuti penawaran deposito, seperti izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum, tingkat kesehatan ban secara umum sehat yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor pusat atau cabang yang berkedudukan di Kota Serang, Ibukota Provinsi Banten, sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPPS) dan suku bunga yang ditawarkan.

Menanggapi hal itu Direktur Bank Banten Jaja Jarkasih saat dihubungi mengatakan, dalam konteks bisnis tentunya Bank Banten senantiasa mengedepankan persaingan yang sehat sebagaimana perbankan adalah industri yang diregulasi dengan ketat. Namun demikian, sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir, Pemprov Banten tentunya ada keberpihakan.

“Kami telah memenuhi seluruh persyaratannya dan menunggu kelanjutan prosesnya,” ujarnya.

Disinggung terkait suku bunga yang ditawarkan, Jaja mengaku terkait hal ini, pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung. “Semoga hasilnya adalah yang terbaik,” ujarnya. (Rey/Al)