KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Tata kelola management Bank Banten harus segera dilakukan perbaikan menyusul proses penyehatan terus mengalami tran perbaikan ke arah yang positif menjelang dilaksanakannya right issue.
Perbaikan itu dinilai sangat penting mengingat sudah hampir dua tahun lebih salah satu posisi jabatan direksi Bank Banten terjadi kekosongan. Untuk menutupi kekosongan itu, direksi membuat kebijakan rangkap jabatan yang dinilai telah melanggar peraturan
POJK 46/POJK.03/2017 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Pemerhati kebijakan publik yang sekaligus penggugat permasalahan Bank Banten Ojat Sudrajat mengatakan, pembenahan tata kelola Bank Banten dapat diartikan juga sebagai bentuk perombakan manajemen.
“Jika RUPS direncanakan pada bulan Januari, maka dapat diduga dalam kisaran akhir bulan Januari atau telatnya di bulan Februari 2021 akan ada pergantian Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Banten,” katanya, Minggu (3/1/2021).
Lebih lanjut Ojat menjelaskan, meskipun menurut pandangannya rencana perombakan ini terlambat dilakukan karena saat ini diduga ada pembiaran atas adanya rangkap jabatan di Bank Banten.
“Patut diduga ada pembiaran atas adanya rangkap jabatan
di Bank Banten, dimana direktur operasional merangkap direktur kepatuhan. Hal ini dapat diibaratkan pemain yang merangkap jadi wasit atau dapat juga diartikan sebaliknya,” jelasnya.
Ojat juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK serta Pemprov Banten dan PT. BGD yang dapat diduga seperti KOMPAK dengan OJK untuk membiarkan adanya Rangkap Jabatan tersebut, padahal setiap tahun dilakukan RUPS
“Dimana fungsi OJK serta peran Pemprov Banten dalam setiap RUPS tahunan yang dilakukan,” tanyanya.
Diakui Ojat, selain permasalah tata kelola Bank Banten, permasalah besaran dana remunerasi yang dibantah oleh salah satu direksi Bank Banten juga mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen yang dilaporkan kepada pihak-pihak terkait seperti OJK, BEI, Pemprov Banten serta PT BGD.
“Padahal dokumen tersebut saya dapatkan dari website resmi Bank Banten. Oleh karena itu, apabila ada bantahan dari manajemen Bank Banten, maka mohon kiranya disajikan berdasarkan data, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Jika memang ada data lain
selain yang dipublish, tambahan, maka dapat dikatakan data yang disampaikan kepada masyarakat melalui website Bank Banten adalah tidak benar dan tentunya hal ini pun akan mempunyai konsekwensi hukum.
“Hal ini penting dilakukan agar bisa meyakinkan publik atas kebenaran data yang ada di website Bank Banten. Dan untuk itu Saya akan melayangkan surat permintaan informasi publik terkait remunerasi ini,” tutupnya. (Al/Red)