Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
Tersangka Ardius Prihantono merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron menerangkan, penetapan tersangka pejabat Dindikbud Banten itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penahanan tersangka AP selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitemen dalam dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Banten tahun anggaran 2018,” kata Ivan Siahan usia penahanan, Rabu (16/2/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.
Disampaikan Ivan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi untuk mememukan keterlibatan tersangka lain dalam perkara tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya masih ada tersangka lain.
“Untuk sementara kita menunggu proses pemeriksaan selesai kita lihat perkembangan pemeriksaannya. Indikasi pihak lain? Nanti kita lihat,” katanya.
Diketahui, modus penyimpangannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer tersebut adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara
Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan penyelidik kegiatan pengadaan ribuan komputer itu, penyidik menduga kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Namun, kepastian mengenai hal ini masih akan dikoordinasikan dengan auditor independen. (kusno)