Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

oleh -119 Dilihat
oleh

Jalarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
SLG selaku Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2019, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, ARA selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,

DO selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. MI selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonaard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/2/2022).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red).