Kejati : Indikasi Korupsi Biaya Penunjang Operasional Gubernur-Wagub Banten

oleh -76 Dilihat
oleh

Serang, – Kejati Banten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017-2021.

Berdasarkan hasil dari Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) ditemukan indikasi unsur melawan hukum.

“Iya ada dugaan tindak pidana korupsi. Sekarang kita serahkan ke Bidang Pidsus nanti mereka melakukan penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron saat ekpos di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).

Ivan menjelaskan, dugaan penyimpangan yang ditemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban penggunaan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017-2021 yang ada tidak dapat diyakini kebenarannya.

“Temuan tim diintelijen pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya,” katanya.

Kemudian dari hasil operasi Bidang Intelijen tersebut pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Diserahkan ke Pidsus Kejati Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai dengan hukum pidana perlaku,” katanya.

Ivan mengungkapkan bahwa kegiatan operasi Intelijen tersebut bermula dari laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terlait dugaan korupsi biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2017-2021 ke Kejati Banten.

Dalam keterangannya MAKI, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten adalah 0,15 persen dari PAD. Kurang lebih, operasional ini dari tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp 57 miliar.

MAKI menduga bahwa perbuatan itu sudah masuk tindak pidana korupsi. Ada kerugian negara yang jumlahnya puluhan miliar atau lebih sepanjang laporan LPJ itu tidak kredibel.

“Bahwa melalui Kejati Banten bergerak cepat dalam menindaklanjuti lapotan tersebut,” katanya. (kusno)