KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Setelah diberhentikan dari Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dan dalam status non job, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kini sudah mengeluarkan SK penempatan unit kerja baru untuk Irvan Santoso. Irvan dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Irvan yang menjabat Eselon dua itu dipindahkan ke DLHK dengan alasan keahliannya di sana. Namun posisi yang ditempati Irvan di tempat baru ini menjadi staf, bukan setara eselon II sebagaimana jabatannya dulu ketika ia duduk menjadi Kepala Biro.
“Kita taro di staf dulu. Nanti kan kenaikan jabatan itu berjenjang, ada kesempatan-kesempatan yang nanti bisa dimanfaatkan baru akan dinaikkan kembali jabatannya,” kata Sekda Banten Almukatabar yang mengaku telah mengecek kebersihan toilet di gedung DPRD Banten, Rabu (29/1/2020).
Sekda mengaku jabatan Irvan sudah melebihi lima tahun, sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilalukan pergantian. “Saya lupa SK-nya tanggal berapa, karena banyak sekali surat-surat yang saya urus. Tapi yang jelas sudah di SK-kan,” ujarnya.
Sejak periode kepemimpinan Atut Chosiah pada tahun 2013, Irvan duduk di jabatan Kabiro Kesra. Hal it u terus berlanjut sampai adanya perubahan SOTK baru di lingkungan Pemprov Banten pada awal tahun 2017, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dipecah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim), serta Dindik menjadi Dindikbud. Karena adanya perubahan itu, maka seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dilakukan pelantikan ulang dan mendapat SK baru. Termasuk Kabiro Kesra Irvan Santoso.
Namun dalam SK Irvan Santoso yang tertanggal 23 Januari 2017 itu Diktumnya umum, tidak dikhususkan seperti anjuran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menyatakan bahwa untuk orang yang menduduki di tempat yang sama dan masih satu rumpun, maka SK-nya harus berbeda yakni “mengangkat kembali” untuk menduduki jabatan yang sama.
Namun kekhususan anjuran BKN itu tidak dituliskan dalam SK Irvan Santoso. Dalam diktum pertama di situ tertulis “Mengangkat Pegawai Negri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana dalam lajur 7 lampiran I, lampiran II dan lampiran III keputusan Gubernur ini”.
Hal yang sama juga terjadi pada SK Engkos Kosasih yang saat itu menjabat Kepala Dindik, Eko Palmadi dan Kepala Biro Organisasi Dian Wirtadiputra. Padahal anjuran BKN itu dalam rangka mengakomodir PP 18 tahun 2016.
Jika di SK itu berbunyi mengangkat kembali, maka bisa dikatakan sudah lebih dari lima tahun. Berbeda dengan SK Kusmayadi yang sebelumnya dari Biro Perekonomian kemudian pada tahun 2017 dipindahkan ke Kepala Inspektorat, yang disana bunyinya diangkat. Makanya ada kekhususan yang diatur dalam PP BKN.
Mukhtabar tetap beranggapan bahwa pemberhentian Irvan sudah berdasarkan Surat Edaran (SE) KASN nomor 224 dan juga Permen BKN yang mengatur bahwa dalam tugas yang sama sebelum dan sesudah ada reorganisasi, hitungannya akumulasi. “Jadi umpamanya di biro Kesra pada 2017, sebelum itu posisi dia dimana? Kan diangkat di tempat yang sama. Karena reorganisasi, ditempatkan yang sama. Kan akumulasinya lima tahun,” jelasnya. (Rey/Al)