Kwarda Banten Dorong Perda Eskul Pramuka

oleh -63 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.C0M – Sejumlah pengurus dari Pramuka Kwarda Banten melakukan audiensi bersama ketua DPRD Banten Andra Soni, Rabu (29/1/2020). Dalam kunjungannya tersebut Kwarda meminta agar dewan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kegiatan ekstrakulikuler Pramuka di Banten.

Hal itu disampaikan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Banten H. Mohammad Masduki. Mantan Wakil Gubernur Banten ini sangat prihatin dengan kondisi sekolah yang mengabaikan ekstrakulikuler Pramuka. Padahal secara aturan jelas dalam  Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Namun masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum mengimplementasikan Permen tersebut.

“Untuk itu kami meminta agar dewan membuatkan regulasi di tingkat daerah, untuk mendorong pengimplementasian Permen tersebut,” katanya.

Berdasarkan data Kwarda, lanjut Masduki, saat ini peserta didik Pramuka di Banten sekitar 1,1 juta dengan total Pembina mencapai 19 ribu. Angka ini jauh dari yang diharapkan. “Insya Allah ke depan Pramuka Banten akan lebih kuat dan maju melalui dorongan Ketua DPRD Banten ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku siap mendukung terhadap Perda kepramukaan ini, supaya perkembangan Pramuka semakin pesat di Banten termasuk nanti jumlah Pembina Pramuka yang harus ditambah.

“Saya akan memberikan dukungan penuh terhadap apa yang disampaikan oleh Ketua Kwarda tadi. Sejauh itu menjadi kewenangan saya,” tutupnya. (Rey/Al)