Pandeglang, PILARBANTEN.COM – NN (46), seorang pria di Pandeglang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang terbukti melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri yang baru berumur 12 tahun.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan perlakuan NN kepada ibunya yang berada di luar negeri melalui sambungan telepon. Mendapat kabar tersebut orang tua korban melaporkan NN ke polisi
Berdasarkan keterangan korban, dirinya telah disetubuhi NN yang tak lain adalah pamannya sendiri sebanyak 8 kali. Aksi bejat itu dilakukan NN selama tahun 2020.
Selama Ibu korban bekerja di luar negeri, korban tinggal bersama nenek dan kakeknya juga bersama tersangka serta istrinya di wilayah Kecamatan Majasari, Pandeglang.
“Awal mula terungkapnya kasus ini ketika korban bercerita kepada ibu yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ambarita, Rabu (29/1/2020).
Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya. Namun pada Selasa (28/1/2020) kemarin pelarian tersangka terhenti setelah polisi berhasil menangkap NN di daerah Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Jadi pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta namun anggota kita berhasil melacak dan menangkap pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang- undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (Anwar/Teguh)