Ini Trobosan Baru Samsat Cikande untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak

oleh -147 Dilihat
oleh

SERANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikande Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, mencari terobosan baru untuk memenuhi target pendapatan pajak yang tahun ini meningkat menjadi Rp 269 miliar dari semula Rp 218 miliar.

Salah satunya dengan mendorong agar kendaraan perusahaan seperti kontainer dan mobil-mobil besar yang ada di Kabupaten Serang, memiliki plat kendaraan Banten.

Kepala UPT Samsat Cikande Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari Riva’I mengatakan, selama ini kebanyakan kendaraan perusahaan bernomor plat Jakarta alias ‘B’. “Tidak bisa demikian. Nyari duitnya dan pakai jalannya di Kabupaten Serang tapi kendaraannya dari Jakarta. Enak saja mereka. Harus plat A,” ujar Rita.

Bila berplat A, kata Rita ada dua keuntungan yang bisa didapat. Pertama, kendaraan-kendaraan perusahaan jadi bayar pajaknya di Samsat Cikande. Lalu kedua, Biaya Balik Nama (BBN) juga di sini.

“Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang ikut merasakan pembangunan. Kan pembagiannya 70 persen untuk pemerintah daerah, 30 persen ke Samsat Cikande,” jelasnya.

Hanya saja, kata wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia (Pengcab Perpani) Kabupaten Serang ini, harus dikuatkan dengan adanya surat atau aturan baku dari pimpinan.
“Semacam peraturan Bupati atau Gubernur kah, perusahaan harus beropol Banten,” ujarnya.

Rita mengungkapkan, tahun ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp173 miliar, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditargetkan sebesar Rp173 miliar, dan pajak air bawah tanah ditargetkan sebesar Rp12,1 miliar. “Jadi total target keseluruhan sebesar Rp359,9 miliar atau terbesar kedua setelah UPT Samsat Balaraja. Untuk realisasi keseluruhannya sampai saat ini sudah mencapai Rp66,8 miliar atau sekitar 18,57 persen. Insya Allah untuk triwulan pertama ini tercapai,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah potensi penunggak ini pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten cukup besar. Rinciannya, UPT Samsat Serang 114.907 unit, UPT Samsat Cikande 244.902 unit, UPT Samsat Cilegon 92.260 unit, UPT Samsat Rangkasbitung 97.238 unit, UPT Samsat Malingping 44.720 unit, UPT Samsat Pandeglang 128.984 unit, UPT Samsat Balaraja 379.689 unit.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan Pemprov Banten telah memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan Pergub Banten Nomor nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang penghapusan sanksi administratif atau denda PKB tahunan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dan penghapusan tarif progresif di wilayah Provinsi Banten. “Setiap tahun kami rutin menyelenggarakan bulan panutan pajak dengan membebaskan denda pajak, dan ini salah satu upaya yang hasilnya cukup efektif,” katanya.

Opar menjelaskan, untuk penghapusan denda PKB tahunan berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah. Begitupun dengan Penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1 persen. “Tidak hanya itu, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” katanya. (Adv)