Pemerintah Harus Bentuk Desa Siaga Covid-19

oleh -60 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah kabupaten (pemkab) di Banten dinilai harus membentuk desa siaga virus corona (Covid-19) untuk merespon banyaknya perantau dari daerah terjangkit covid-19 yang mudik lebih awal. Sehingga penyebaran virus corona yang rentan dibawa pemudik bisa diantisipasi secara maksimal.

Anggota DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, pembentukan desa siaga dimulai dengan penguatan kapasitas perangkat desa dalam mencegah Covid-19. Mereka dibekali dengan pengetahuan yang utuh tentang Covid-19, bagaimana mencegah, serta langkah yang diambil apabila terdapat masyarakat desa yang diduga terjangkit.

“Kemudian, pemkab membuat instrumen acuan yang bisa digunakan desa untuk bergerak mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya, kemarin.

Penguatan itu perlu dilakukan mengingat berdasarkan hasil kunjungannya ke sejumlah desa, khususnya di Kabupaten Lebak masih ada yang belum memahami secara utuh tentang Covid-19. Informasi yang diterima masih simpang siur dan langkah penanganannya belum dilakukan oleh seluruh desa. “Kurang terkoordinasi secara penuh,” katanya.

Kesiagaan desa terhadap Covid-19 menjadi sangat penting setelah terdapat informasi yang menyebutkan banyak perantau dari daerah terjangkit yang mulai mudik lebih awal. Terlebih, pemerintah juga tak melarang kepada masyarakat untuk mudik pada libur hari raya idul fitri 2020.

“Hasil kami kunjungan ada beberapa desa yang sudah mulai berbenah, melakukan pendataan orang yang baru mudik dari daerah kota dan penyemprotan. Akan tetapi langkah tak dilakukan oleh semua desa,” ujarnya.
Atas koondisi itu yang perlu dilakukan adalah peningkataan koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan aparat desa. “Dengan demikian arah untuk memutus mata rantai Covid-19 sejalan,” ujarnya.

Agar desa lebih mamksimal melakukan penanganan, pemerintah juga perlu memberikan suntikan dana. Terkait anggaran dana desa (ADD) dari Pemprov Banten yang diperbolehkan untuk menangani Covid-19, ia menilai, hal itu sudah baik. Hanya saja masih perlu dibuatkan acuan secara jelas untuk langkah apa saja ADD digunakan.

“Jadi dibuatkan indikatornya, sehingga desa tidak kebingungan dan semuanya satu arah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengaku DD dari pusat itu seharusnya sejak Januari sudah turun, sehingga bisa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Akan tetapi, karena belum semua daerah mempunyai Peraturan Bupati/Walikota terkait DD ini, maka belum semua bisa dicairkan.

“Sama halnya dengan DD yang dialokasikan Pemprov Banten sebesar Rp50 juta/desa. Itu juga Pergub-nya sudah turun, tapi surat keputusannya masih di pak Sekda. Kemungkinan Juni bisa cair,” ujarnya.

Disinggung masalah realokasi anggaran, Enong mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan ditataran desa, karena harus ada penggeseran dalam RAPBDes-nya.
“Kalau untuk percepatan pencairan DD, saya belum bisa jawab, itu ada di Gubernur kewenangannya,” tutupnya. (Rey/Al)