Hasil LO Tidak Sesuai Keinginan Gubernur, Penyertaan Modal Dihentikan

oleh -40 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Bank Banten pada tahun anggaran 2019 mendapat alokasi anggaran sebsar Rp131miliar. Namun sampai menjelang dipenghujung tahun penggunaan, dan itu tidak kunjung dikeluarkan dengan alasan menunggu LO dari Kejagung.

Ketika LO dari Kejagung keluar dan merekomendasikan agar Bank Banten kembali disehatkan, penyertaan modal itu tidak juga diberikan dengan alasan hasil rekomendasinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)

“Katanya Sekda dan WH menunggu hasil LO tersebut sampai malam. Namun ketika keluar, hasilnya tidak sesuai dengan harapan mereka. Ga sreg. Makanya tidak dicairkan,” ujar Ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi seusai Rakor bersama Bank Banten, Selasa (28/1/2020).

Gembong melanjutkan, untuk menutupi kekurangan modal itu, jajaran direksi mencari cara agar Bank Banten tetap bisa melakukan operasionalnya. Maka kemudian dilakukanlah rencana right issue. “Tetapi pelaksanaan right issue ini sendiri tentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam RUPS. Kalau RUPS-nya tidak menyetujui, maka alasannya apa. Tapi secara umum komisi III mendukung Bank Banten melakukan proses penyehatan, karena jika sampai kolep, dana yang dikeluarkan Pemprov akan lebih besar untuk membayar seluruh kerugiannya,” katanya

Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua komisi III DPRD Banten Ade Hidayat. Menurut Ade berdasarkan hitungan LPS, kerugian Bank Banten jika sampai failed mencapai Rp5 triliun lebih yang harus diganti Pemprov kepada pihak-pihak dan juga masyarakat yang terlibat. Selain itu, Aset kita juga hilang nantinya.

“Untuk itu hari ini komisi III memanggil Bank Banten untuk melakukan proses pengayaan, dalam rangka untuk mengambil satu rekomendasi yang tepat untuk melakukan proses penyehatan. Dan ini langkahnya harus langkah cepat, karena bulan Juni kondisi Bank Banten berada pada pengawasan intensif OJK. Jika sudah mencapai bulan Juni belum juga disehatkan, maka posisinya sudah dalam pengawasan khusus selama tiga bulan,” katanya.

Karena itu, lanjut Ade, ada beberapa hal juga yang harus dibereskan terlebih dahulu oleh Sekda, diantaranya kondisi BGD yang sampai saat ini belum baik. Hal itu mengingat direktur utama dan komisarisnya hingga kini masih Pj, sehingga tidak bisa memutuskan sebuah kebijakan yang konteknya sangat mendasar, seperti RUPS.

“Maka dalam hal ini kami mendorong Sekda agar segera membereskan BGD. Karena kepemilikan saham Bank Banten itu ada di BGD. Dalam waktu dekat insya Allah kami akan memanggil Sekda,” ujarnya.

Terkait masalah LO Kejagung yang tidak diindahkan oleh Pemprov Ade beranggapan proses penyehatan tetap dikembalikan kepada OJK. Nah, OJK mendorong untuk melakukan penyehatan. Pemilik saham mayoritas jika tidak ingin tergerus sahamnya, hendaknya segera mencairkan penyertaan modal kepada. Hitungannya kalau sampai di angka 500 miliar dana dari Pemprov diberikan ke Bank Banten, baik lewat penyertaan modal atau right issue, rancangan bisnis ke depannya itu sudah bisa memberi deviden sebesar Rp4 miliar ke Pemprov. “Minimal Rp131 miliar itu masuk saja dulu, mereka bisa untung. Tapi ini kan dibiarkan begitu saja,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengaku sejatinya masalah hukum sudah selesai dan tidak ada yang dipermasalahkan lagi, kini tinggal bagaimana langkah Pemprov mendorong penyehatan Bank Banten.

“Kami hanya menyampaikan kondisi terkini Bank Banten, seperti yang sudah diberitakan. Intinya komisi III mendukung langkah-langkah yang kami lakukan. Penyampaian ini juga dalam rangka meningkatkan kinerja bank banten. Bagimanapun juga bank banten ini milik pemprov,” katanya.

Selain itu Fahmi juga menyampaikan rencana kerja yang akan dilakukan di semester pertama ini. Salah satunya rencana right issue yang menurutnya sudah banyak peminatnya yang akan membeli saham Bank Banten.

“Alhamdulillah sampai saat ini sudah banyak yang minat membeli saham Bank Banten,” tutupnya. (Rey/Al)