Serang, – Polisi telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Serang yang mencabuli santriawatinya sebagai tersangka. Pelaku berinisial JM (52) pun telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota.
Sebelumnya, seorang pimpinan ponpes itu dilaporkan terkait tindak pidana pencabulan terhadap sebanyak 15 santriawatinya. Namun, baru empat korban yang telah melaporkan aksi bejat tersebut. Satu diantaranya masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku diamankan di rumah saudaranya di daerah Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (29/7/2020). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat akan kabur dengan meloncat ke jendela rumah namun upaya pelariannya digagalkan petugas.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol : A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” kata Indra saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Indra, dalam rangka melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana pencabulan tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman guna mengungkap modus atas aksi bejad JM tersebut terhadap muridnya.
“Kita masih melakukan pendalaman, nanti kita sampaikan lagi,”kata Indra.
Akibat perbuatanya tersangka telah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).(Anwar/Teguh)