Nelayan Banten Tolak Raperda Zonasi

oleh -35 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten dinilai tidak serius dalam melakukan pembahasan dan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Banten.

Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini masyarakat tidak diberikan akses untuk mendapatkan draf Raperda yang akan dibahas. “Gimana kita mau bisa mengkaji hal-hal yang akan dibahas dalam Raperda ini, bahannya aja sampai sekarang kami tidak dikasih,” ujar ketua Koalisi Nelayan Banten, Dadi Hartadi, Rabu (29/7/2020).

Dadi menambahkan, sebelum diundang oleh Pansus RZWP3K untuk memberikan masukan terkait rencana penyusunan Raperda ini, dirinya sudah mencoba meminta draf Raperda ke Sekretaris Dewan (Sekwan), namun sampai sekarang tidak ada kepastian.

“Akhirnya saya bersama teman-teman langsung minta ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), alhamdulilah dikasih. Tidak sesulit minta ke wakil kami di DPRD Banten,” tegasnya.

Selain itu, Dadi juga menyoroti berkenaan dengan isi draf yang sekarang akan dibahas sama persis dengan draf Raperda yang dibahas oleh Pansus yang lama. “Jadi apa yang baru. Kalau isinya sama aja, kita tentu sudah menyikapi hal ini. Sampai sekarang sikap kami tentu masih sama dengan yang dulu kita perjuangkan, tetap menolak,” katanya.

Selain Dadi, penolakan juga datang dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Aeng. Menurut Aeng, tuntutan prinsipalnya pada saat penyusunan Raperda yang dilakukan oleh Pansus yang lama sampai saat ini belum terpenuhi. Dirinya juga mengaku belum menemukan mekanisme tindaklanjut dari setiap diskusi yang dilakukan.

“Yang paling pokok adalah kami belum menemukan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS)-nya dalam Raperda ini. Padahal kajian itu sangat penting dilakukan sebelum dibuatkan draft-nya,” ujarnya.

Penolakan juga dikatakan oleh Fahrori dari Serikat Nelayan Lontar. Fahrori meminta agar Pansus mengkaji ulang Raperda ini yang melibatkan masyarakat yang hidup di tengah lingkungan konflik kepentingan ini.

“Kami sudah lelah pak, hidup dalam pusaran konflik. Dari tahun 2004 kami terus mempertahankan lingkungan kami dari kerusakan yang dilakukan oleh pengusaha dan penguasa. Kenapa tidak konflik yang terjadi di Lontar ini dijadikan sebagai rumusan dasar dalam membuat Perda ini,” tegasnya.

Sementara itu kordinator usulan Raperda RZWP3K yang juga kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKKP) Provinsi Banten Suyitno mengatakan, tahapan sekarang masih dalam pembahasan Raperda, semua masukan dari berbagai elemen akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakannya nanti.

“Kami sangat mengapresiasi masukan-masukan dari unsur masyarakat. Dan hal-hal seperti ini akan terus kita lakukan,” katanya.

Suyitno juga mengaku draf Raperda yang sekarang sedang dibahas merupakan draf lama yang belum disahkan. Dari pembahasan yang sekarang dilakukan, tentu akan ada masukan dan pengurangan. Namun, Suyitno menekankan, semua kebijakan ini harus bermanfaat bagi masyarakat pesisir dan juga masyarakat Banten pada umumnya.

“Raperda ini akan mengatur tata ruang wilayah di laut sehingga lebih tertata dan mengundang manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang Redaksi miliki, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda RZWP3K yang disusun oleh Pansus yang lama, seperti ada ratusan juta meter kubik pasir akan ditambang untuk reklamasi 5 ribu hektar lahan.

Hasil tambang pasir itu akan digunakan untuk rencana perluasan Bandara oleh PT Angkasa Pura II, seluas 2 ribu hektar, ketebalan rata-rata 5 meter dibutuhkan 100. 000. 000 meter kubik.

Selain itu rencana kegiatan reklamasi di wilayah Industri di Kecamatan Bojonegara, Pulo Ampel, Pulo Merak seluas 750 hektar dengan ketebalan rata-rata 5 meter dibutuhkan pasir laut 37. 500. 000 meter kubik.

Yang terakhir ada rencana lanjutan reklamasi Teluk Jakarta seluas 2. 500 hektar dengan ketebalan 37.500. 000 meter kubik.

Namun titik kordinat dalam Raperda tersebut belum ditentukan, perkiraan berada di sekitar pantai utara Serang dan Cilegon untuk lokasi pantai yang diperbolehkan penambangan pasir laut. (Rey/Al)