Demo Satu Tahun Jokowi, Jawara Banten minta Tindak Pelaku Anarkis

oleh -67 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Hari ini 20 Oktober 2020 tepat peringatan satu tahun Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Dalam momen tersebut, mahasiswa dan buruh akan melakukan unjuk rasa untuk mendesak Jokowi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.

Pendekar Banten menggelar deklarasi menolak anarkisme Jawara persilatan Banten cinta damai di Mapolda Banten, Kota Serang.

Penetapan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) memicu protes dan aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa di berbagai daerah hingga terjadi kerusuhan dan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas umum. Sejumlah orang yang diduga menjadi dalang kerusuhan diamankan pihak kepolisian.

Sekjen DPP Pendekar Banten Abdul Rahman mengatakan, semua orang berhak menyampaikan aspirasi namun harus tetap mengedepankan sopan santun dan tidak anarkis. Dalam kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 100 perguran silat se Banten.

“Untuk sama-sama mengindahkan tentang sikap bahwa Jawara Banten mendukung cinta damai. Kami berharap kepada seluruh peguron (perguruan) cinta damai lebih indah rasanya,” katanya.

Ditempat yang sama tokoh pendiri Banten Embay Mulya Syarif meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas dan memproses hukum terhadap orang-orang yang sengaja membuat situasi keamanan masyarakat tidak kondusif. Embay mengatakan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah bagian dari demokrasi namun harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami seluruh masyarakat Banten cinta damai yang ribut bukan orang Banten mereka yang bikin gaduh. Kalau tidak baik-baik, kita pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Buat mereka yang rusuh kami harap ditindak dengan tegas,”katanya.

Untuk diketahui, Polda Banten mengamankan sebanyak 14 orang pada aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung rusuh di Serang pada Selasa (6/10/202) lalu dan telah menetapkan ke 14 orang tersebut sebagai tersangka.(War/Red)