Pengadaan Tablet SMA di Lebak Dikerjakan “Orang Dalam”?

oleh -117 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com – Dugaan korupsi pengandaan tablet (handphone tablet) untuk SMA/SMK/SKh di Lebak senilai Rp15,9 miliar semakin menguat. Sebelumnya kegiatan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh salah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atas dugaan penggelembungan harga. Kini beredar informasi bahwa kegiatan tersebut dikerjakan sendiri oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Lebak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Sirojudin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, dari total 19 paket pengadaan tablet, sebagian besarnya dikerjakan langsung oleh Sirojudin. Hal diungkapkan salah seorang pengusaha, yang mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut juga.

Menurutnya, ketika dia hendak mengirim tablet yang telah dipesan oleh sekolah, ternyata sekolah-sekolah tersebut sudah menerima tablet, tanpa melalui pihaknya. “Ternyata kegiatannya sudah dikerjakan sendiri oleh orang dalam,” kata pengusaha, yang tidak mau disebut namanya.

Tablet tersebut, menurutnya, dikirim langsung oleh staf KCD Lebak, ke sekolah-sekolah yang mendapatkan program tersebut. Sepengetahuannya, ada sekitar 14 sekolah yang dikirim langsung oleh oknum staf KCD tersebut. “Yang mengirim ke sekolahnya Feri dan Nana Suryana alias Bonay. Keduanya staf KCD Lebak. Kata pihaknya sekolah, kedua orang itu adalah utusan dari Kepala KCD, Sirojudin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KCD Lebak, Sirojudin, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak berkata banyak. Dia hanya menyampaikan bahwa, saat ini pekerjaan tersebut sedang diaudit oleh pihak Inspektorat Banten.” Terkait hal itu, semua KCD di Provinsi Banten lagi proses audit di Inspektorat kang,” ucapnya melalui pesan WA.

Diberitakan sebelumnya, pada sejumlah media, Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan kasus dugaan korupsi pengandaan tablet (handphone tablet) untuk SMA/SMK/SKh di Lebak senilai Rp15,9 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, mengatakan, pihaknya telah mendatangi Kejati Banten untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tablet oleh Dindikbud Banten di wilayah Lebak.“Perkara yang dilaporkan ALIPP, yakni adanya dugaan korupsi melalui penggelembungan harga pada pengadaan tablet (Hp tablet) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah Kabupaten Lebak untuk siswa SMA/SMK/SKh senilai 15,9 miliar,” ujar Uday.(Al/Red)