DBHP Februari 2020 Kota Tangerang Tertahan di Bank Banten, Pemkot Ngadu ke Pusat

oleh -147 Dilihat
oleh

PILARBANTEN.COM – Berbeda dengan Kabupaten Serang yang akan menyerahkan permasalahan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) bulan Februari 2020 yang masih mengendap di Bank Banten ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru akan meminta arahan ke pemerintah pusat berkenaan dengan penyajian pelaporan DBHP tersebut.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Mugiya Wardhany saat dihubungi, Kamis (21/1/2021)

Mugi mengakui hingga kini DBHP-nya yang untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp47,529 miliar masih mengendap di Bank Banten. Berdasarkan hasil komunikasi dengan BPKAD Provinsi Banten, mereka menganggap hal tersebut sudah clear sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D).

“Secara ketentuan sistem akuntansi mereka, ketika SP2D-nya sudah diterbitkan maka hal tersebut sudah dikatakan pengeluaran. Sehingga kini bolanya sudah ada di Bank Banten. Bank Banten mempunyai kewajiban untuk mentransfer DBHP kami yang masih tertahan,” ujarnya.

Akan tetapi, Mugi menambahkan, kami belum menganggap ini clear seperti yang dikatakan oleh BPKAD Provinsi, karena nyatanya sampai sekarang dana itu belum kami terima.

“Setiap langkah terus kami lakukan, seperti pada Desember kemarin kami berkirim surat ke BPKAD Provinsi terkait DBHP yang belum dicairkan dari 47 miliar ini,” ujarnya.

Diakui Mugi, beberapa waktu yang lalu Bank Banten berkirim surat kepada kami, yang isinya meminta agar DBHP yang masih ada di BB untuk dijadikan sebagai deposito.

“Masih kami telaah apakah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Belum kami putuskan,” tuturnya.

Untuk mencari solusi atas permasalah DBHP yang masih mengendap itu, Mugi menjelaskan, pihaknya akan berkirim surat ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terkait penyajian laporan dana yang masih menyangkut di Bank Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

“Selain ke KSAP, kami juga akan mengkonsultasikan permasalahan ini ke Kemendagri. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, itu yang akan menjadi acuan kami,” jelasnya.

Sampai saat ini, Mugi belum akan menyerahkan permasalahan ini ke BPK. Karena biasanya kita akan lakukan ke BPK pada saat audit, yang akan masuk pada akhir Januari 2021 besok.

“Nanti ada diskusi dengan tim audit, kalau nanti arahannya kita disuruh membuat surat resmi, kita akan kirimkan,” ucapnya.

Mugi melihat duduk permasalahan yang dialami terkait DBHP ini sama di seluruh daerah di Provinsi Banten, sehingga proses penyelesaiannya juga akan sama, termasuk untuk opsi Piutang yang ditawarkan oleh direksi Bank Banten.

“Untuk piutang nya seperti apa juga akan kami komunikasikan ke pusat. Masalahnya, banyak persyaratan yang harus ditempuh jika DBH ini akan dijadikan piutang oleh Bank Banten, seperti posisi utang piutangnya pertanggal berapa, diakuinya jangka pendek, menengah atau panjang,” tutupnya. (AL/Red)

surat kepada kami, yang isinya meminta agar DBHP yang masih ada di BB untuk dijadikan sebagai deposito. “Masih kami telaah apakah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Belum kami putuskan,” tuturnya.Untuk mencari solusi atas permasalah DBHP yang masih mengendap itu, Mugi menjelaskan, pihaknya akan berkirim surat ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) terkait penyajian laporan dana yang masih menyangkut di Bank Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. “Selain ke KSAP, kami juga akan mengkonsultasikan permasalahan ini ke Kemendagri. Nanti tindak lanjutnya seperti apa, itu yang akan menjadi acuan kami,” jelasnya.Sampai saat ini, Mugi belum akan menyerahkan permasalahan ini ke BPK. Karena biasanya kita akan lakukan ke BPK pada saat audit, yang akan masuk pada akhir Januari 2021 besok.”Nanti ada diskusi dengan tim audit, kalau nanti arahannya kita disuruh membuat surat resmi, kita akan kirimkan,” ucapnya.Mugi melihat duduk permasalahan yang dialami terkait DBHP ini sama di seluruh daerah di Provinsi Banten, sehingga proses penyelesaiannya juga akan sama, termasuk untuk opsi Piutang yang ditawarkan oleh direksi Bank Banten.”Untuk piutang nya seperti apa juga akan kami komunikasikan ke pusat. Masalahnya, banyak persyaratan yang harus ditempuh jika DBH ini akan dijadikan piutang oleh Bank Banten, seperti posisi utang piutangnya pertanggal berapa, diakuinya jangka pendek, menengah atau panjang,” tutupnya. (AL/Red)