Lama tak Dicabut Status BDPK, DPRD Banten Akan Surati OJK

oleh -138 Dilihat
oleh

PILARBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mencabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhadap Bank Banten. Padahal segala persyaratan yang diminta sudah sebagian besar dilaksanakan oleh manajemen Bank Banten.

Persyaratan itu meliputi likuiditas, permodalan, kredit macet ex bank pundi serta tata kelola organisasi perusahaan. Berdasarkan laporan dari Bank Banten, likuiditas bank ini sudah membaik, mungkin per sore ini sudah diambang batas.

Untuk kecukupan modal, Bank Banten sudah di atas rata-rata bang umum yang berada pada kisaran 32 persen, sementara Bank Banten mencapai 53-55 persen.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Banten, Kamis (21/1/2021) mengatakan, untuk tata kelola organisasi perusahaan tinggal satu direksi dan satu komisaris.

“Semua tata kelola organisasi perusahaan itu akan dibahas pada RUPSLB yang akan dilaksanakan awal Maret. Pokoknya sekarang mah yang penting penyehatan aja dulu,” katanya.

Politisi PKS ini melanjutkan, sebagai perusahaan yang sudah Tbk, tata kelola pergantian dan pengisian jabatan pimpinan ada kriteria khusus yang harus ditempuh, tidak seperti perusahaan biasa.

“Untuk itu kami akan menyurati OJK agar bisa segera mencabut status Bank Banten, supaya bisa normal kembali. Kalau ga besok Senin kami layangkan suratnya,” katanya.

Ketua DPW PKS Banten ini melanjutkan, ketika Bank Banten dinyatakan sebagai bank sehat, maka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten bisa dikembalikan, karena kondisinya sudah normal.

“Tapi karena statusnya belum dicabut, ga bisa berbuat apa-apa, ga bisa ngucurkan kredit dan ga bisa mendapatkan dana pihak ketiga,” tuturnya.

Padahal, diakui Gembong, pada bulan Desember 2020 lalu banyak yang mau menanamkan modal ke Bank Banten, namun tidak diperbolehkan oleh OJK.

“Karena kalau terlalu lama tidak dicabut, beban operasional cost tetap keluar sementara untuk menyalurkan kredit ga bisa. Makanya kita menddesak segera keluarkan surat pencabutan. Apalagi sih yang mau ditunggu,” tutupnya. (Al/Red)