KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) menyiapkan pinjaman jangka pendek dan khusus bagi bank sistemik maupun non sistemik yang sedang mengalami likuiditasi keuangan, seperti yang dialami Bank Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keuangan. Namun pinjaman itu tidak bisa dieksekusi, karena Bank Banten sendiri dalam posisi memiliki repo ke BI yang masih outstanding.
Kepala Kantor BI Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja saat dihubungi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020, BI bisa memberikan pinjaman likuiditasi jangka pendek dan khusus kepada bank sistemik atau non sistemik dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas keuangan.
“Untuk pinjaman jangka pendek bisa, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Erwin menambahkan, untuk kewenangan pinjaman itu berada di kantor BI pusat, termasuk surat berharga yang menjadi jaminan. “Jadi lebih detailnya ada di sana (BI pusat),” ujarnya.
Akan tetapi, berdasarkan dokumen yang redaksi miliki, Bank Banten justru sedang mengalami beban pembayaran repo ke BI dengan jaminan surat berharga negara dengan total nilai mencapai Rp823 miliar.
Bahkan pada bulan April lalu, BI mengeksekusi jaminan surat berharga negara seri PBS005 milik Bank Banten sebesar Rp102 miliar. Hal itu dilakukan BI karena Bank Banten tidak mampu membayar repo ke BI yang sudah jatuh tempo sebesar Rp89,546 miliar.
Sejak dua tahun terakhir kondisi keuangan Bank Banten tengah terseok-seok, karena Pemprov Banten selaku Pemilik Saham Pengendali Terakhir (PSPT) tidak kunjung mencairkan penyertaan modalnya ke Bank Banten. Padahal, setiap tahun anggaran tersebut selalu dialokasikan.
Sejak kemarin sampai hari ini redaksi mencoba menghubungi pihak Bank Banten, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada yang bisa memberikan konfirmasi. (Rey/Al)