Penyaluran Bansos di Banten Dinilai Masih Carut Marut

oleh -53 Dilihat
oleh

Serang, – Ombudsman menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) jaring pengaman sosial (JPS) warga terdampak pandemik virus corona atau COVID-19 di Provinsi Banten masih banyak masalah. Masih ada penyaluran bansos tidak tepat sasaran.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan. Menurutnya, Sejak Ombudsman membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional COVID-19 pada 29 April yang lalu, laporan yang masuk mayoritas terkait permasalahan bansos dari pemerintah.

Dedy menyampaikan, secara umum masyarakat memandang bahwa prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas, banyak masyarakat terdampak tidak menerima bantuan, penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan, tidak mendapat bantuan karena hanya pendatang sehingga jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta masih adanya pungli dari petugas di lapangan.

“Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran. Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait bansos dengan baik dan lengkap,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Hingga Kamis (14/5) kemarin sore, lanjut Dedy, Ombudsman Banten menerima 41 laporan/pengaduan. Sebanyak 38 aduan atau 92,7% terkait bansos bagi warga terdampak COVID-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9%), dan layanan transportasi sebanyak 1 laporan (2,4%).

Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 pengaduan.
Sedangkan sebaran asal pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni 25 aduan, dengan rincian Kota Tangerang Selatan 10 aduan, Kota Tangerang 8 aduan, dan Kabupaten Tangerang 7 aduan. Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang (5 Laporan), Kota Serang (2 Laporan), Kabupaten Pandeglang (2 laporan), dan Kabupaten Lebak (1 Laporan). Sementara 6 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi lainnya (BUMN).

“Untuk itu, kami mendorong agar seluruh pihak, pusat, daerah, hingga desa dan aparat RT/RW bersinergi dan segera disusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan, sehingga bisa langsung di eksekusi,” katanya.

Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring COVID-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengungkapkan tindak lanjut yang dilakukan untuk merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat, pihaknya sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota serta menunjuk narahubung di tiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat.

Menurut Zainal, sejauh ini narahubung di tiap pemda telah cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman. “Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya,”katanya.(Anwar/Teguh)