Pemprov Banten Tak Pernah Laksanakan Anjuran OJK

oleh -38 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Aksi korporasi Bank Banten tak bisa dilanjutkan karena kondisi pasar modal yang dianggapnya tak menguntungkan di tengah Pandemi Covid-19.

Padahal aksi itu dilakukan dalam upaya mendapat masukan dana segar (fresh money) dari masyarakat untuk menunjang usaha perseroan. Pada kasi korporasi kali ini, Bank Banten berencana melepas 400 miliar lembar saham dengan target pendapatan fresh money sebesar Rp500 miliar.

Aksi korporasi right issue Bank Banten itu merupakan langkah penyelamatan yang dilakukan jajaran direksi, ketika Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) membiarkan Bank Banten terseok-seok kekurangan modal.

Padahal pihak direksi sudah beberapa kali meminta Pemprov agar mencairkan penyertaan modalnya, namun sesering itu pula Pemprov mencuekan.

“OJK sering memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten selaku PSPT, untuk segera mencairkan penyertaan modal kepada Bank Banten, tapi sampai sekarang rekomendasi itu tidak juga dilakukan,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK, Hizbullah saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

Menurut Hizbullah, alasan Pemprov Banten menunggu rekomendasi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak perlu dilakukan, karena dengan adanya surat anjuran dari OJK saja sudah cukup sebagai dasar hukum penyertaan modal.

“OJK selalu memantau kondisi dan perkembangan Bank Banten. Jika berdasarkan kajian kami, kondisinya keuangan Bank Banten akan berakibat buruk terhadap kondisi usaha perseroan, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada PSPT untuk melakukan upaya penyelamatan,” jelasnya.

ia melanjutkan, hal yang sama juga dilakukan OJK terhadap Bank BPD lainnya yang mengalami kondisi yang sama. Namun tindakan yang diambil oleh PSPT di daerah lain, berbeda dengan yang terjadi di Bank Banten.
Di daerah lain, ketika OJK merekomendasikan untuk dilakukan penyertaan modal, yang bersangkutan langsung merespon dengan baik.

Sehingga kemudian Bank BPD-nya dapat diselamatkan dan berjalan dengan baik.
“Tapi di Pemprov Banten berbeda. Rekomendasi kami terkait penyertaan modal ke Bank Banten tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.

Tidak hanya terhadap Bank Banten, dalam kondisi masa Pandemi Covid-19 ini, OJK juga melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh perbankan yang terdaftar, hal itu dilakukan guna menjaga kondisi stabilitas di tengah kondisi pasar yang tak menentu.

“Jadi kalau Bank Banten dikatakan sedang diawasi, memang benar sedang diawasi agar tetap stabil,” katanya.

Namun, lanjutnya, setelah ada rencana pilihan marger dari Pemprov Banten kepada Pemprov Jawa Barat (Jabar), maka pengawasan yang kami lakukan adalah proses marger itu jangan sampai mengganggu operasional Bank Banten. Jangan sampai, ketika proses marger ini belum selesai kondisi Bank Banten sudah mengalami likuiditasi karena beban perseroan yang begitu besar.

“Makanya Bank Banten membatasi penarikan dana uang nasabah, itu merupakan strategi perseroan dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena saat ini, kondisi Bank Banten sedang mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat karena adanya pemindahan RKUD Pemprov Banten ke BJB. Ini jelas sangat berdampak terhadap kondisi Bank Banten itu sendiri,” tuturnya.

Di lain sisi marger ini juga akan menguatkan kondisi perseroan, karena ada sumber penguatan modal yang datang dari BJB. Dan yang pasti dana masyarakat yang tersimpan di Bank Banten akan tetap aman.

“Setelah kesepakatan LoI itu ditandatangani kedua belah pihak, nanti akan ada tim teknis yang akan bertanggungjawab terhadap kondisi keamanan dana nasabah yang tersimpan di Bank Banten,” tutupnya. (Rey/Al)