Serang, PilarBanten.Com – Jelang masa tenang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,
Badan Pengawas Pemilu menggelar Apel Siaga Pengawasan, yang di gelar di Marbella Hotel, Anyer, Pada Kamis 22 November 2024.
Acara tersebut di ikuti oleh Panwaslu tingkat Kecamatan dan Desa, hingga Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyinergikan proses pengawasan dalam memantau situasi yang berpotensi bermasalah jelang hari tenang Pilkada Serentak, yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
“Kita melakukan pengawasan yang sangat ketat,” ujarnya,
Lebih lanjut, kata Furqon, hari tenang sering kali diwarnai dengan berbagai isu, seperti kampanye terselubung, praktik money politics, serta masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.
“Itu yang menjadi titik concern (perhatian) kita dalam masa tenang,” katanya seraya menggarisbawahi perhatian khusus Bawaslu terhadap isu-isu tersebut.
Ia juga mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi fokus Bawaslu adalah penertiban alat peraga kampanye (APK).
Furqon menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Pasal 28.
“Kalau KPU nantinya berargumentasi bahwa yang ditertibkan hanya yang berlogo KPU saja maka penjabaran di pasal 39 pun ada,” jelasnya.
Jika terdapat ketidakjelasan, ia mengaku, Bawaslu akan langsung berkoordinasi untuk menegur tentang penertiban selama masa tenang.
Furqon juga menekankan perlunya antisipasi terhadap praktik money politics.
“Kami sudah diskusikan kepada teman-teman panwascam untuk fokus di wilayahnya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawas di tingkat desa harus aktif bersama staf dan petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di wilayah masing-masing.
Titik perhatian Bawaslu pada masa tenang ini meliputi money politics, netralitas ASN, netralitas kepala desa, dan kampanye tersembunyi.
“Kalau memang ditemukan dalam masa tenang itu, kami sampaikan tidak ada negosiasi,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan konteks pidana, ia menjamin bahwa tindakan tegas akan diambil Bawaslu.
Terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung, Furqon menyatakan bahwa laporan sudah diterima dengan beberapa rekomendasi untuk kepala desa yang terbukti melanggar.
“Kami meminta rekomendasi ke Bupati dan juga ada staf desa yang terbukti juga kita rekomendasikan ke Gakkumdu,” imbuhnya.
Terakhir, Furqon mencatat bahwa terdapat 32 laporan mengenai APK yang masuk, menunjukkan beragam isu yang perlu diwaspadai.(Ald/Red)