Wali Kota Serang Akan Sanksi Pendemo Anarkis

oleh -155 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com- Sejumlah serikat buruh dan perguruan tinggi akan menggelar aksi besar-besaran dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar di Jakrta dan dibeberapa daerah.

Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan setahun dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya mempersilahkan para buruh dan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum karena itu merupakan bagian hak warga negara, namun, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pendemo yang anarkis dan merusak fasilitas umum.

Baca Juga:  Pemkab Serang Komitmen Tuntaskan Sertifikasi Aset Daerah

“Ada sanksi akan diproses secara hukum (menyampaikan aspirasi) melalui demo tidak apa apa audiensi tidak apa-apa. Kami menerima demo tapi tidak anarkis,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu pun melarang pelajar ikut berdemonstrasi, karena menurutnya, pelajar harus tetap di rumah mengikuti proses belajar secara online, selain itu mengurangi resiko penularan dan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga:  Warga Lebak Gagal Pulang Kampung Lewat Tol

“Untuk belajar tidak usah ikut-ikut demo. Kalau pelajar khusus untuk belajar aja,” katanya.

Ditengah-tengah memanasnya kembali situasi pasca penetapan UU Cipta Kerja, Syafrudin meminta warganya tetap menahan diri dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Menolak isu sara dan ujaran kebencian, menolak demo anarkis dan menyampaikan aspirasi dengan damai,” katanya.(War/Red)