Serang, Pilarbanten.com – Kabupaten Serang pada tahun ini tengah menyelenggarakan perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati baru. Ada dua pasangan calon yang berebut tahta di Pilkada Serang yakni pasangan petahana Ratu Tatu Chasanah-Panjdi Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki.
Serikat buruh di Serang berharap kepada dua pasangan calon ini lebih aspiratif dan memperhatikan nasib mereka.
Serikat buruh meminta kepada kedua pasangan calon berkomitmen untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena UU yang baru disahkan oleh DPR tersebut dinilai akan merugikan para buruh terutama buruh yang ada di Kabupaten Serang.
“Karena kalau tidak ada perubahan, buruh akan terus seperti itu (melawan), kehadiran omnibus law. Kita berharap kehadiran pemerintah daerah, menjadi harapan terakhir,” kata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Serang, Ian Septrianto Putra saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Kemudian, ia berharap kepada kedua pasangan tersebut jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Serang, lebih mengedepankan tenaga kerja lokal untuk bekerja mengingat jumlah pengangguran di Kabupaten Serang dinilai masih tinggi. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran di Serang mencapai 72.584 orang.
“Keluhan ini sering disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Serang tapi pada prakteknya masih sama. Ia berharap pemkab Serang kedepan membuat regulasi yang menguntungkan pekerja lokal dulu,” katanya.
Untuk diketahui, kedua pasangan calon saat ini tengah menjalani masa kampanye hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Keduanya tengah berlomba-lomba terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikan visi misinya. (War/Red)