Viral Video Camat Cigeulis Ajak Warga Pilih Irna Saat Bagikan Bansos

oleh -39 Dilihat
oleh

Pandeglang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral masih menjadi persoalan di setiap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terutama calon kepala daerah diramaikan oleh calon petahana.

Salah satunya di Pilkada Kabupaten Pandeglang sebuah video seorang ASN yang diduga merupan Camat Cigeulis Subro sedang berbicara meminta para ibu-ibu yang hadir untuk mendukung calon bupati Pandeglang Irna Narulita. Irna merupakan calon petahana di Pilkada 2020 mendatang.

Dalam video yang berdurasi 59 detik, seorang ASN mengajak warga yang didominasi oleh ibu-ibu itu mendoakan dan memilih Irna Narulita pada 9 Desember mendatang. Dengan berbahasa sunda dan suara sedikit kurang jelas dia mengatakan, bahwa ibu-ibu yang hadir harus memiliki kebanggan karena dipimpin seorang bupati yang juga perempuan maka harus dipilih kembali di periode kedua.

“Ibu Irna istri atau pameget, bungah te, bangga te aya bupati jiga ibu didukung moal? piraku ibu Irna awewe. Insyaallah anjena enjing pwmeriode satu sudah selesai anjena gaduh rencana sasih 9 desember aya pemilihan deui,” katanya dengan suara sedikit kurang jelas.

Di belakangnya terdapat sebuah spanduk, terlihat sebagai tulisannya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Desa Tarumanagara. Kendati spanduk tersebut tidak begitu jelas, belum diketahui acara dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglag Karsono mengatakan, pihaknya sudah menerima video tersebut dan saat ini sedang dalam proses penelusuran untuk melengkapi bukti-bukti di lapangan termasuk memintai keterangan terhadap warga yang hadir diacara tersebut.

“Informasinya sudah kita terima dan sekarang Bawaslu sedang melakukan penelusuran dan investigasi terhadap video yang beredar itu untuk melengkapi bukti buktinya agar lebih koherensif,” kata Karsono saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Sementara ini pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait video tersebut. Namun, jika terbukti bersalah pihaknya akan memproses dengan bekordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Jika mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KASN.

Satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.”Apabila dugaan pelanggaran itu benar terjadi maka Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.(Anwar/Teguh)