Serang, – Sekitar 20 orang petugas pemutaakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian pemilih menolak dilakukan rapid test oleh petugas karena mereka khawatir reaktif virus corona atau COVID-19.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih wajib mengikuti pemeriksaan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya langsung mengganti PPDP yang menolak dirapid test tersebut karena rapid test menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
“Ada sekitar 20 orang PPDP yang kita ganti karena menolak dirapid test. Mereka tersebar di beberapa kecamatan,” ujar Abidin saat dikonfirnasi, Selasa (21/7/2020).
Abidin mengaku, belum mengetahui pasti alasan PPDP menolak dirapid test tersebut, namun diduga kuat, lanjutnya, mereka kahawatir reaktif COVID-19. Pihaknya langsung mengganti petugas yang menolak rapid test karena kebijakan tersebut merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Mungkin mereka takut reaktif dan lain sebagainya. Yang jelas kita tidak ada toleransi dan langsung kita ganti,” katanya
Hasil sinkronisasi antara Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan data potensial pemilih pemula (DP4) untuk Kabupaten Serang ada sebanyak 1.178.504 DPT. Data tersebut belum termasuk Daftar Pemilih Pemula tambahan dari September – Desember 2020.
Pilkada Kabupaten Serang diprediksi akan diramaikan oleh dua bakal pasangan calon kepala daerah. Kedua bakal pasangan calon tersebut adalah bakal calon petahana Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baehaki.(Anwar/Teguh)