Serang, – Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten senilai Rp1,5 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam perubahan peraturan Gubernur Banten nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham perseroan terbatas PT Banten Global Development (BGD) untuk pembangunan daerah Banten yang telah disahkan saat rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/7/2020).
Penyertaan modal senilai Rp1,5 triliun tersebut berasal dari konversi Kas Daerah (Kasda) yang berada di Bank Banten senilai Rp1,9 triliun. Skema pembagiannya adalah Rp 1,2 triliun sebagai penyertaan modal. Sedangkan sisanya Rp 335 miliar dialokasikan sebagaimana amanat dari Perda Nomor 5 tahun 2013 soal penyertaan modal dari provinsi.
Semula Pemprov Banten akan memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun, namun gagal karena senilai Rp400 miliar sudah dialokasikan untuk kegiatan lain.
“Kita berusaha menyehatkan, itu ada kasda kita yang bisa dikonversi,” kata Wahidin usai menghadiri penetapan perubahan Perda nomor 5 tahun 2013.
Saat ditanyakan soal potensi pengembalian Rekening Kas Umum Daerh (RKUD) Pemprov dari BJB ke Bank Banten, Wahidin menuturkan, pemindahan RKUD tersebut akan dilakukan jika bank plat merah itu sudah dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati demikian, lanjutnya pemindahan RKUD merupakan otoritas Gubernur Banten.
“Kalau bank sudah sehat pasti kembali (RKUD) tapi jangan hari ini. Kita lihat perkembangan Kalau tahun ini aman. Aman atau tidak bagaimana management di Bank Banten,”katanya.
Setelah mendapatkan penambahan modal tersebut, Wahidin berharap pihak Bank Banten dapat mengevaluasi management yang ada. Meski dalam pelaksanaanya yang berhak melakukan tersebut adalah OJK lataran bank milik Pemprov Banten sedang dalam pengawasan OJK.
“Itu entitas sendiri Jangan bilang gubernur yang menyehatkan, gubernur yang bertanggung jawab itu urusan perbakan, gubernur ngurus pemerintahan,”katanya.(Anwar/Teguh)