KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sekda Banten Almukhtabar mengaku tidak mempermasalahkan jika Gubernur Banten tidak menghadiri rapat yang dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait legal opinion Bank Banten.
Menurut Sekda, yang dibutuhkan Pemprov Banten adalah legal opinion atau rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dalam menyelamatkan Bank Banten, bukan hanya sekedar kehadiran.
“Kita masih menunggu rekomendasi dari OJK,” ujar Almukhtabar, Senin (23/12/2019).
Menurut Mukhtabar, keterwakilan yang hadir di sana dirasa sudah cukup mengingat sudah ada Bank Banten, BGD dan DPRD yang hadir. Sehingga informasi yang diberikan otomatis akan sampai kepada kami, karena itu sudah menjadi satu kesatuan yang utuh.
“Rekomendasinya belum sampai ke kami. Kami juga masih menunggu ini,” katanya.
Pada hari Kamis (12/12/2019) lalu, Kejagung memfasilitasi Pemprov Banten, OJK, BGD, Bank Banten dan juga DPRD Banten untuk duduk bersama membahas masa depan Bank Banten ke depan. Kejagung sengaja mengagendakan ini menjelang akhir tahun, karena Bank ini sangat membutuhkan legal opinion untuk pencairan penyertaan modal dalam APBD 2019 yang tidak juga dicairkan oleh Pemprov.
Namun ketika semua sudah hadir, pihak Pemprov Banten yang membutuhkan legal opinion justru absen. Sehingga rapat pun tidak menghasilkan apa-apa.
“Pemprov Banten sepertinya tidak mempunyai i’tikad baik untuk menyelamatkan Bank Banten,” kata ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi. (Rey/Al)