Serang, – Seorang ibu paruh baya bernama Finty Dwi penjual gado-gado di sekitar Sumurpecung, Kota Serang terkena razia PPKM darurat oleh Satpol-PP, Kamis (15/7/2021).
Ia terjaring razia karena diduga telah melayani pembeli makan di tempat, meskipun petugas hanya menemukan alat bukti berupa piring kotor.
“Katanya mah pelanggarannya melayani di tempat, tapi barang buktinya cuma piring kotor doang satu, orang yang lagi makannya mah ga ada,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Finty mengaku menerima apa yang dituduhkan kepadanya pada saat persidangan tadi, dan ia pun rela membayar denda sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebesar Rp100.000.
“Kalau saya sih santai aja, terima ajalah,” ungkapnya.
Namun meskipun demikian, denda sebesar itu bagi Finty cukup lumayan besar, apalagi di masa sulit karena Pandemi Covid-19 seperti ini.
“Kami kan masyarakat yang awam terhadap persoalan hukum, seharusnya jika ada denda seperti itu sebelumnya ada peringatan dulu ke kami,” jelasnya.
Finty mengakui pernah mendengar sosialisasi terkait pelarangan makan di tempat di masa PPKM darurat ini jauh-jauh hari. Tapi biasanya hukuman itu dijalankan setelah ada peringatan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Tapi ini mah langsung dipanggil aja, diberikan sanksi,” pungkasnya.(loet)