Tangsel – Pelaksaan proyek pekerjaan program pembangunan dan pemeliharaan jalan, kegiatan pembangunan pedestrian saluran dan jalan pada proyek Kalimantan BSD City, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tidak mencantumkan nilai anggaran proyek pada plang proyek.
Hal tersebut, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkota Nusantara Nasional, Andi Nawawi, merupakan sebuah pelanggaran.
“Harus dan wajib hukumnya. Itu sudah pelanggaran total, melanggar peraturan,” singkatnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/9/2020).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, juga menggap bahwa hal tersebut adalah
“Kok bisa begitu, harusnya di tulis, itukan bagian dari informasi. Harus dicantumkan dana atau anggarannya, waktu pelaksanaan di plang proyek,” ujarnya, diruangannya kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Lengkong Gudang Timur, Serpong.
Lebih lanjut, petugas pelaksana/pengawas proyek, Sakti, mengatakan pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh PT Tigalapan Internasional, yang mulai dikerjakan sejak tanggal 7 September 2020 lalu.
Menurut Sakti, perkiraaan panjang total keseluruhan proyek pendestrian jalan dan saluran baik sisi bagian kanan, dan kiri jalan kurang lebih 1,2 kilo meter.
“Tapi kita mengerjakan bagian sini dulu, bertahap. Terkait durasi waktu pengerjaan, didalam kontrak kita sampai bulan Desember mas,” jelasnya.
Sementara, hingga informasi ini disampaikan, Kepala DPU Tangsel, Aries Kurniawan, belum bisa dikonfirmasi, untuk dimintai keterangan secara rinci mengenai proyek tersebut.(WR/Rey)