Dokter Kecantikan Gadungan di Kota Serang Ditangkap

oleh -76 Dilihat
oleh

Serang, – Seorang wanita berinisial NON (25) diamankan polisi karena diduga membuka praktik kecantikan dan perawatan kulit ilegal di Kota Serang. Polisi pun mengamankan berbagai obat tanpa izin edar.

Ibu rumah tangga itu diduga telah melakukan praktek kecantikan sejak dua tahun lalu pada 2018.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan praktek kecantikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba bermula dari adanya informasi masyarakat, terkait praktek medis ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Saat penggerebekan, petugas menemukan obat-obat keras jenis psikotropika aprazolam dan riklona, lalu 20 jenis obat, seperti vitamin dan juga ditemukan alat-alat medis infus dan suntikan.

“Saat dilakukan penindakan, salah seorang pasien berinisial EM sedang diberikan tindakan medis infus. Kemudian kami melakukan pendalaman, tersangka NON ini tidak memiliki sertifikasi sesuai undang-undang yang harus dimiliki dalam melakukan tindakan medis,” kata Susatyo melalui siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Susatyo menjelaskan, tersangka menawarkan praktek perawatan kecantikannya tersebut dengan cara mempromosikan di media sosial instagram dengan nama akun Whaitening Original Serang. Ratusan pasien sudah ditangani pelaku untuk melakukan perawatan dan tindakan medis lain. Dari satu pasien yang bersangkutan mematok tarif Rp300 ribu hingga Rp2 juta.

“Hasil pemeriksaan, pelaku hanya permah sekolah perawat namun tidak selesai tanpa ijazah dia ilegal. Kalau diliat dari barbuk untuk (melayani) kecantikan tidak kemungkinan untuk praktek kesehatan lain,”katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dengan ancama maksimal 15 tahun penjara. Lalu undang-undang tenaga kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun .

“Kami masih medalami kasus ini termasuk darimana pelaku mendapatkan obat-obat keras ini,”katanya.(WR/Rey).