SERANG – Jaringan server perekaman KTP elektronik atau e-KTP di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang sudah lima bulan dibiarkan rusak.
Alhasil, pihak Kecamatan merekomendasikan kepada warganya yang akan melakukan perekaman e-KTP langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Kasi Pemerintahan Umum Kecamatan Cipocok Jaya, Anis Fuad saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) mengatakan, terkait dengan kerusakan jaringan perekaman e-KTP ini pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat ke Disdukcapil Kota.
“Surat pemberitahuannya sudah sering kami kirimkan, sekitar tiga kali,” ujarnya.
Terakhir, lanjut Anis, beberapa waktu yang lalu pihaknya diminta membuat surat pernyataan penggunaan peralatan server ini dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
“Sudah kami kirim kurang lebih satu bulan yang lalu, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ucapnya.
Anis juga mengaku heran dengan kondisi ini, pasalnya beberapa waktu yang lalu juga sempat bisa digunakan setelah sebelumnya rusak, tapi itu tak bertahan lama karena kemudian rusak kembali.
“Kemarin aktif, terus di Kecamatan yang lain mati,” katanya.
Diakui Anis, pihaknya juga mengaku kasihan kepada masyarakat yang mau membuat e-KTP yang menumpuk dan antri di Disdukcapil, sehingga lebih lama prosesnya.
“Tapi kami tidak bisa berbuat banyak terkait perekaman itu karena alatnya yang ga aktif. Begitu juga dengan pihak dinas yang sudah beberapa kali ke kecamatan namun tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya.
Terpisah, Ayu (19) seorang warga asal Walantaka Kota Serang, rela mengantri panjang bersama rekan-rekannya yang lain untuk membuat e-KTP di Disdukcapil karena dinilai lebih cepat prosesnya.
“Kalau bikin di Kecamatan lama mas, mendingan langsung ke dinasnya,” katanya.
Menurut Ayu, meskipun ia mengantri lama namun pembuatan e-KTP di Disdukcapil bisa jadi dalam sehari. Berbeda dengan di Kecamatan yang tidak bisa langsung jadi dan harus menunggu lama.
“Saudara saya sudah berminggu-minggu bikin e-KTP di kecamatan, tapi belum jadi,” ujarnya.(loet)