Serang, Pilarbanten.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil menangkap tiga orang palaku dalam kasus produksi dan peredaran madu palsu yang diberi nama merk ikon Kabupaten Lebak, Banten.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (24), TM (35) dan MS (47). Mereka yang diamankan berperan sebagai pengeder, pengolah hingga pemilik produksi madu palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dijabat Kombes Nunung Syaifuddin menyampaikan, pelaku menjalankan kegiatam usaha produksi olahan dalam sehari menghasilkan satu ton madu palsu dan dijual dengan harga Rp22 ribu perliter.
Dalam sehari pelaku memproduksi sebanyak satu ton atau 34 jerigen yang berisikan madu palsu. Rata jerigen berisi 30 liter. Maka dalam sebulan pelaku dapat menghasilkan omset sebesar Rp673.200.000.
“Sehari bisa satu ton, kalau 345 ton setahun. Dalam satu tahun dapat keuntungan 8 miliar lebih,” katanya saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020).
Disampaikan Nunung, setelah diproduksi di Jakarta, madu palsu itu kemudian dikirim ke Lebak, Banten untuk dipasarkan dan dikemas seakan-akan madu asli merk ikon Lebak. Kemudian produk madu palsu itu dipasarkan melalui online. Pemesannya mayoritas ada di Jakarta, Banten, Jawa Barat bahkan hingga luar pulau Jawa.
“Karena dijual online selain dijual di Lebak saja sudah menyebar bukan hanya di jakarta Banten, Jabar bahkan diluar pulau jawa,” katanya.
Saat dimintai keterangan, pelaku MS selaku pemilik pabrik rumahan madu palsu itu mengaku belajar meracik dari internet dengan mencampur bahan baku glucose, fructose dan molases yang mengandung bahan berbahaya terhadap kesehatan manusia bahkan bisa menyebabkan kematian.
Diketahui, sebelum menjalani bisnis produksi madu palsu, pelaku MS merupakan penjual mie ayam di Tanah Abang.
“Belajar meracik madu palsu dari internet campurannya. Saya tahu beresiko masalah kesehatan,” katanya.(War/Red)